JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi-lagi Tersandung, Kali Ini Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ini

ilustrasi/tempo.co
   
tempo.co

SURABAYA – Musisi Ahmad Dhani lagi-lagi tersandung kasus. Kali ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut “Banser idiot”.

“Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu,” ujar Barung.

Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Ahmad Dhani untuk diperiksa pekan depan.

“Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik,” ujarnya.

Ditanya apakah ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski beralasan ingin ditunda.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

“Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut “Banser idiot”. Video itu viral saat kedatangan Ahmad Dhani di Surabaya ditolak oleh kelompok Ormas yang berpakaian Banser beberapa waktu lalu.

Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com