JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Mengejutkan, PNS Pengedar Upal di Karanganyar Mengaku Dipaksa. Beli Rp 5 Juta Uang Palsu Ternyata Hanya Untuk Bayar Beginian.. 

Kapolres AKBP Henik Maryanto saat memimpin konferensi pers penangkapan PNS pengedar uang palsu Selasa (16/10/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres AKBP Henik Maryanto saat memimpin konferensi pers penangkapan PNS pengedar uang palsu Selasa (16/10/2018). Foto/Wardoyo

 

KARANGANYAR- AP, oknum PNS di Karanganyar yang dibekuk karena mengedarkan uang palsu memberikan pengakuan mengejutkan. Saat dihadirkan di Mapolres Selasa (16/10/2018) AP mengaku dia terjerat sindikat setelah pertama kali ditawari oleh slah satu tersangka anggota sindikat.

Dirinya tergiur membeli untuk bisnis jual beli melalui grup jual beli di salah satu media sosial. Menurut AP, dia ditawari keuntungan dua kali lipat. Karena penasaran, AP langsung menghubungi tersangka yang saat ini sudah diamankan.

“ Saya japri. Kemudian saya dikirimi video uang palsu. Saya kemudian tidak menanggapi, tapi dipaksa terus,” ungkapnya, Selasa (16/10/2018).

Karena terus dipaksa, lanjutnya, akhirnya dia membeli uang palsu tersebut. Sebanyak 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dibayar Rp 3 juta uang asli.

“ Sebenarnya saya takut, tapi dipaksa terus, akhirnya saya beli dengan cara COD,” akunya.

AP mengaku, uang tersebut belum sempat diedarkan, rencananya uang palsu itu akan digunakan untuk membayar hutang.

“Uang belum saya edarkan. Sebenarnya  akan saya pakai bayar hutang setoran jamu,  ltapi takut,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar mengamankan enam tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar Kamis (28/9). Lalu hasil pengembangan  dan keterangan ST, Sat Reskrim kembali menangkap Ahmad Sofyan, 26; Dwi Hepi,30 warga Jombang; BNH, 34 warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo;dan Sugeng, 41 warga Madiun.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika ST, salah satu tersangka sedang melakukan transaksi pembeian satu unit HP di bawah jembatan layang (flyover) Palur, Kecamatan Jaten, Kamis (27/09/2018) siang. ST melakukan transaksi pembelian HP merk Oppo Type A83 warna merah seharga Rp1.700.000,-.

Pada saat melakukan transaksi, korban merasa curiga dengan uang yang digunakan ST sebagai alat pembayaran. Korban lantas mengambil foto wajah dan KTP  milik Setelah korban menyetorkan uang hasil penjualan HP ke salah satu counter di Solo, ternyata uang tersebut palsu.

Kasus ini, lantas dilaporkan ke Polres Karanganyar dan berhasil mengamankan ST di rumah isterinya yang berada di Karangpandan pada hari Jumat (28/09/2018) dinihari. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com