

KARANGANYAR- Satreskrim Polres Karanganyar, berhasil mengamankan dua tersangka baru dalam kasus peredaran uang palsu. Ternyata, salah satu tersangka yang diamankan adalah AP (39) yang berprofesi sebagai PNS.
AP merupakan warga Desa Kemiri, kecamatan Kebakramat.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto mengungkapkan AP diketahui menjabat sebagai penjaga sekolah. Dari tangan AP, petugas mengamankan 48 lembar pecahan Rp 100.000 yang diduga diperoleh dari sindikat pembuat uang palsu yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” paparnya Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar mengamankan enam tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar Kamis (28/9). Lalu hasil pengembangan dan keterangan ST, Sat Reskrim kembali menangkap Ahmad Sofyan, 26; Dwi Hepi,30 warga Jombang; BNH, 34 warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo;dan Sugeng, 41 warga Madiun.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika ST, salah satu tersangka sedang melakukan transaksi pembeian satu unit HP di bawah jembatan layang (flyover) Palur, Kecamatan Jaten, Kamis (27/09/2018) siang. ST melakukan transaksi pembelian HP merk Oppo Type A83 warna merah seharga Rp1.700.000,-.
Pada saat melakukan transaksi, korban merasa curiga dengan uang yang digunakan ST sebagai alat pembayaran. Korban lantas mengambil foto wajah dan KTP milik Setelah korban menyetorkan uang hasil penjualan HP ke salah satu counter di Solo, ternyata uang tersebut palsu.
Kasus ini, lantas dilaporkan ke Polres Karanganyar dan berhasil mengamankan ST di rumah isterinya yang berada di Karangpandan pada hari Jumat (28/09/2018) dinihari. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














