JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Utamakan Proesionalisme, Peluang Guru Jadi PNS Kian Tipis

ilustrasi
   
ilustrasi

JAKARTA – Rekrutmen guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kategori 2, yang berusia di atas 35 tahun tetap mengedepankan proesionalisme. Lantaran itulah, peluang bagi guru honorer kategori 2  yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kian menipis.

Kalaupun masih ada, para guru honorer ini harus menunggu sampai seleksi PPPK berikutnya dibuka.

“Itu risiko,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa  (8/10/2018).

Menurut Moeldoko, pemerintah harus tetap mengedepankan profesionalisme dalam rekrutmen PNS.

“Sekarang pilihannya apakah kita mau mengorbankan kualitas tapi memenuhi perasaan dan emosi,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan guru honorer di sejumlah daerah sepeti Cianjur, Tegal, Pekalongan, hingga Lamongan ramai-ramai memprotes ketentuan batas umur dalam pengangkatan pegawai negeri dalam CPNS 2018.

“Jangan sampai batasan umur menjadi penghalang guru honorer kategori 2 mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PNS,” kata Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2-I) Cianjur, Jawa Barat, Edi Kurniadi, dikutip dari Antara, Selasa (2/10/2018).

Untuk guru honorer ataupun Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2), rekrutmen memang hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun. Padahal, banyak di antara para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan tapi usianya telah melebihi batas ketentuan. Walhasil, dari 157 ribu guru honorer kategori 2, hanya 80 ribu yang bisa mengikuti tes CPNS dan kuota yang disediakan juga terbatas, 12.883 formasi.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Sebagai solusi, pemerintah menyampaikan bahwa guru honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS masih bisa mengikuti seleksi PPPK. Sebab untuk menjadi PPPK, guru honorer berusia di atas 35 tahun pun masih bisa ikut serta. Meski akan digaji sama, PPPK hanyalah rekrutmen pegawai dengan sistem kontrak. Tidak seperti guru tetap, pemerintah tidak akan mengalokasi uang pensiun untuk PPPK, tapi akan dirancang berdasarkan iuran guru itu sendiri.

Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan guru honorer yang nantinya lolos PPPK akan tetap mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing. Jika beban pekerjaannya sama berat dengan guru tetap berstatus PNS, maka gajinya pun juga akan sama rata.

Setiawan mengatakan bahwa setiap guru honorer yang gagal lulus seleksi PPPK, sebenarnya masih bisa ikut kembali pada seleksi berikutnya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Gak lulus ya, lamar lagi aja tahun depan, asal usia masih memungkinkan,” kata dia.

Walau begitu, Setiawan mengakui rekrutmen guru honorer untuk PPPK tetap ditentukan berdasarkan kebutuhan institusi tempat guru tersebut bekerja dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, kuota rekrutmen untuk PPPK tahun ini juga belum diketahui karena masih dalam perhitungan.

Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara Iwan Hermanto memastikan jika seleksi PPPK akan dibuka setiap tahunnya sesuai kebutuhan. Hanya saja, PPPK adalah sistem kerja kontrak dengan durasi minimal satu tahun.

“Kalau tidak berkinerja, ya bisa dihentikan,” ujarnya.

Inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara guru tetap berstatus PNS dengan guru berstatus PPPK.

 

Wakil Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Rhenald Kasali mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait masalah guru honorer ini. Tim yang dibentuk oleh Kemenpan RB ini, kata dia, memang sempat terpikir untuk membahasnya, namun terkendala karena adanya sejumlah agenda prioritas yang didahulukan.

“Nanti akan kami agendakan lagi (pembahasan),” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com