JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Maunya Jual HP Curian di Facebook, Eh, Malah Dicokok Polisi

   
Ilustrasi/tribunnews

MAGELANG – Tidak selamanya teknologi internet itu menguntungkan. Termasuk untuk dua remaja pencuri hamdphone ini. Mengapa? Lantaran ia mengunggah hasil curiannya di facebook, ia malah dicokok polisi.

Jajaran Polres Magelang membekuk dua remaja masing-masing berinisial MN (21), dan AN (19), warga Desa Pulosaren, Kepil, Wonosobo.

Aksi ini dilakukan karena remaja tersebut telah membobol dan mencuri puluhan unit handphone di sebuah konter di Pasar Gatuan Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (2/10/2018).

Kapolsek Kajoran, Iptu Edy Suryono, menuturkan, kasus pencurian ini terjadi Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

Korban pencurian bernama Mufid Maryoto, saat itu sedang membuka warung untuk berjualan.
Korban pun mendapati warung sudah dalam keadaaan berantakan.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Saat diperiksa, barang dagangan berupa HP, speker aktif dan uang senilai lebih Rp 25.000.000 raib digondol pencuri. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kajoran Polres Magelang,” ujar Mufid Maryoto pada Tribunjogja.com, Selasa (9/10/2018).

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa hari sejak kejadian, petugas mendapatkan informasi dari korban, adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku mengunggah handphone milik korban di facebook untuk dijual.

Petugas melakukan pengintaian terhadap tempat tinggal kedua pelaku.
Mereka diketahui tinggal di sebuah kos di wilayah Kalibeber Wonosobo.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Petugas langsung menangkap keduanya saat berada di kamar kos beserta beberapa barang bukti.

“Setelah mendapat adanya informasi tersebut petugas kami dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Terlebih dahulu kami melakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di kamar kosnya, beserta barang bukti,” ujar Mufid.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di rutan Polsek Kajoran Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com