
WONOGIRI-Satreskrim Polres Wonogiri telah mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Kecamatan Jatisrono. Pelaku perjudian adalah seorang emak-emak.
Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto, Minggu (14/10/2018) mengatakan, pengungkapan kasus pada Sabtu (13/10/2018). Lokasi kejadian di kios Pasar Jatisrono, Kecamatan Jatisrono.
“Pelaku SG (47), perempuan warga Dusun Watugede RT 10 RW 1, Desa/Kecamatan Jatisrono,” ungkap dia.
Awal penangkapan, menurut dia, bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Intinya di wilayah Pasar Jatisrono ada perjudian jenis togel. Setelah dicek kebenarannya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang diamankan, berupa, paito, buku tafsir mimpi, bendel ramalan, stempel, bolpoin, kalkulator, keplek, dan uang tunai Rp. 1.530.000,” jelas dia. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













