SOLO- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AUB Surakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani kesepakatan bersama tentang Tax Center. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kanwil DJP Jawa Tengan II, Rida Handanu, Ak, MBA dan Dr. Agus Utomo selaku Ketua STIE AUB Surakarta, di Kantor Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta, Kamis (11/10/2018).
Ketua STIE AUB Surakarta, Agus Utomo mengungkapkan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman, kepatuhan, kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dan juga melakukan sosialisasi pelatihan, penelitihan dan pengkajian di bidang perpajakan.
“Salah satu target pada tahun ulang tahun emas atau lima puluh tahun berdirinya STIE AUB Surakarta adalah mendirikan tax center di kampus STIE AUB Surakarta. Pendirian tax center merupakan salah satu pengembangan laboratorium yang ada di STIE AUB Surakarta. Laboratorium yang telah ada, diantaranya adalah Lab Pasar Modal, Lembaga Sertivikasi Profesi, dan sebagainya,” paparnya.
Pendirian tax center tersebut, lanjut Agus, untuk merintis bagaimana sertifikasi di bidang perpajakan harus melekat pada lulusan STIE AUB Surakarta.
“Agar mereka para lulusan memiliki nilai tambah saat mencari peluang kerja berbagai perusahaan, instansi baik pemerintah maupun swasta,” tukasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kanwil DJP Jawa Tengan II, Rida Handanu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak memang mengharapkan di beberapa perguruan tinggi bisa berdiri tax center.
“Adanya kerjasama dalam tax center bisa mendorong percepatan pengetahuan masyarakat terhadap pajak. Terutama melalui mahasiswa dapat lebih paham tentang seluk beluk perpajakan, baik dalam hal teori maupun praktek,” pungkasnya. Triawati PP