Beranda Umum Nasional Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Tempo.co
Ahmad Dhani. Foto/Tempo.co

JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani dituntut dengan dua tahun penjara oleh Jaksa. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (26/11/2018).

Jaksa menilai, pentolan Dewa 19 itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial. “Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ucap Hardiniyanti.

Dhani menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan tidak tegas. Sebab dalam tuntutan, jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebecian itu ditujukan. Jika hanya menyebut ‘golongan’, Dhani menilai kata itu sangat abstrak. “Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Ultimatum Penegak Hukum dan Institusi Negara: Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan!

Dhani kembali membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan oleh jaksa, walau akhirnya divonis dua tahun oleh hakim.

Dhani menilai, tuntunan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok. “Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” katanya.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017 karena sejumlah cuitannya di Twitter. Pendiri Cyber Indonesia itu adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017.

Baca Juga :  Dari Seluruh Wilayah di Indonesia, Jakarta Paling Rendah Tingkat Kepuasannya Terhadap 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Cuma 53 Persen Saja

www.tempo.co