JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Aneh, Siswa-Siswa Korban Pencabulan YES Mendadak Berubah Tak Nyambung dan Suka Membolos

Konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan puluhan siswa SMP. Foto/Humas Polda
   
Konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan puluhan siswa SMP. Foto/Humas Polda

CILACAP- Kelakuan pria berinisial Yan (40) ini benar-benar biadab. Warga Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap itu dilaporkan tega menodai enam anak laki-laki. Polisi kemudian meringkus Yan kemarin.

Ya, diduga telah melakukan pencabulan berulang-ulang pada enam anak laki-laki yang kebanyakan adalah siswa SMP. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto SIK MH melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo mengatakan, perbuatan pelaku terungkap berkat laporan dari orangtua korban yang datang ke Polsek Majenang. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyidikan saksi-saksi dan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan tersangka. Pada Selasa (13/11/2018)) sekitar  pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi tersangka berada di rumahnya.

Saat didatangi tersangka sedang menyervis elektronik. Kemudian Unit Reskrim Polsek Majenang langsung mengamankan dan membawa Yan ke Polsek Majenang.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Dalam pengamanan itu, sejumlah barang bukti di antaranya satu botol minyak lintah dan satu botol hand body lotions yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya diamankan. Selain itu, pihak kepolisian melakukan visum pada sejumlah korban.

Saat diperiksa polisi, Yan mengaku melakukan perbuatannya terhadap keenam korban mulai  20 Juli 2018 sampai Oktober 2018. Aksi itu dilakukan di rumah Yan sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel tahanan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016,tentang Penetapan Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kata AKP Tri Suryo.

Sementara itu Ir (49) ibu salah satu korban menuturkan, kejadian berawal pada Kamis (8/11/2018)). Dia mendapatkan undangan dari pihak sekolah. Kemudian pada Jumat (9/11/2018) pukul 09.00 WIB, dia datang ke sekolah untuk memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Setelah tiba di sekolah dari beberapa wali murid yang diundang oleh sekolah kumpul di ruang kelas kemudian diberi arahan dari kepala sekolah.

Pihak sekolah membeberkan bahwa para korban selama di sekolah banyak perubahan sikap di antaranya sering bolos sekolah dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi di sekolahan.

Kemudian dari pihak sekolah menjelaskan bahwa ada beberapa siswa yang menjadi korban pelecehan seksual. Kemudian dari pihak sekolah menyarankannya untuk menanyakan langsung kepada korban.

Setelah menanyakan langsung kepada korban benar bahwa korban telah dicabuli oleh Yan sebanyak dua kali di rumah tersangka.

“Setelah ditanyakan ternyata tidak hanya anak saya yang menjadi korban tapi masih banyak korban lainnya dan saya langsung lapor ke kepolisian,” pungkasnya.

www.teras.id

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com