JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bayar Kenaikan Gaji PNS 5 %, Pemkab Sragen Harus Nombok Rp 15 Miliar 

ilustrasi
   
Ilustrasi PNS

SRAGEN- Pemkab Sragen menyatakan harus nombok sekitar Rp 10 hingga Rp 15 miliar untuk membayar kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2019. Kondisi itu dikarenakan kenaikan besaran dana alokasi umum (DAU) dari pusat tidak sebanding dengan beban keuangan daerah untuk membayar kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen tahun depan.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat meninjau proyek TMMD Reguler di Desa Sukorejo, Sambirejo, kemarin. Bupati mengatakan secara prinsip Pemkab Sragen siap melaksanakan dan menyambut baik kebijakan kenaikan gaji PNS itu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Namun ia menyampaikan untuk membayar kenaikan gaji PNS, Pemkab harus nombok karena kenaikan DAU yang tidak sebanding dengan beban untuk membayar kenaikan gaji PNS.

“Istilah jawanya kita harus nombok antara Rp 10 sampai 15 miliar. Untuk membayar kenaikan gaji PNS itu. Tapi kebijakan pusat itu kita sambut dengan baik karena itu juga demi kebaikan,” paparnya kepada Joglosenarnews.com.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Ketekoran anggaran untuk nomboki kenaikan gaji PNS dibenarkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto. Ia menyampaikan kenaikan DAU tahun 2019 untuk kabupaten Sragen hanya sebesar Rp 34 miliar. Sementara jika dikalkulasi beban kenaikan gaji PNS lebih dari itu.

“Nomboknya ya sekitar Rp 10-15 miliar itu,” paparnya Sabtu (10/11/2018).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen per 1 Januari 2019 mendatang. Meski sempat disoroti menjelang tahun politik, kebijakan itu tetap diberlakukan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com