

SRAGEN- Berkas kasus penyimpangan seleksi perangkat desa di Saradan, Karangmalang yang melibatkan Kades Saradan, Anis Tri Waluyo sebagai tersangka dilaporkan bolak-balik dari Kejaksaan Negeri ke Polres. Penyidik Kejari dikabarkan mengembalikan berkas perkara ke Polres dengan alasan masih ada kekurangan.
“Iya, dikembalikan lagi dari Kejaksaan. Tapi kami siap memperbaiki,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Kamis (8/11/2018).
Berkas kasus Tipikor Perdes Saradan itu dilimpahkan ke Kejari pada 19 Oktober silam. Kapolres menegaskan penetapan tersangka salah satu kades dalam carut marut seleksi perangkat desa ini merupakan bukti keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi di Sragen.
Kendati demikian untuk sementara Kades Karangmalang belum dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan merupakan pejabat publik, dan masih melakukan tugas untuk kepentingan masyarakat. Selain itu persyaratan formil dan materiil seperti tidak melakukan tindakkan yang bisa menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya,” urainya.
Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha membenarkan berkas Kades Saradan memang dikembalikan lagi ke Polres. Alasannya masih ada kekurangan baik secara formil maupun materiil.
Namun ia menyampaikan jika pengembalian baru dilakukan sekali. Menurutnya berkas dikembalikan disertai petunjuk pembenahan kekurangan-kekurangannya agar dibenahi oleh Polres.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]