JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Catat. Waktu Penukaran Uang Emisi 1998 Tinggal Sebulan Lagi

Foto/Istimewa
   
Foto/Istimewa

SOLOBank Indonesia (BI) mengingatkan masa penukaran uang emisi 1998 tersisa satu bulan ke depan. Seperti diketahui, waktu penukaran uang kertas berbagai pecahan emisi tahun 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku tinggal bulan ini yaitu hingga 30 Desember 2018.

Beberapa uang kertas yang telah dicabut BI dan tidak berlaku sejak 31 Desember 2008 adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

“Bagi masyarakat yang mempunyai uang kertas pecahan dan tahun emisi tersebut masih dapat menukarkan dengan uang kertas yang berlaku, selama Bulan Desember,” kata Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indonesia (BI) Solo, Bakti Artanta, di sela kegiatannya menerima kunjungan 450 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Magistra Utama berikut dosen dan pendampinya, Rabu (28/11/2018) lalu, di Gedung BI Solo.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Menurut Bakti, edukasi tentang kebanksentralan bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat BI sebagai bank sentral. Upaya itu, kata dia, bukanlah sesuatu yang mudah. Khususnya ketika dihadapkan pada pemahaman masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab BI yang masih sangat terbatas.

“Sebagian orang yang masih berpandangan bahwa operasional dan kebijakan BI hanya bersinggungan dengan sektor perbankan dan korporasi, atau dengan pemerintah sebagai fungsi koordinasi. Bahkan tidak sedikit yang berpendapat keberadaan Bank Indonesia sama halnya dengan bank komersial sehingga terkadang ada yang beranggapan menabung atau meminjam uang bisa dilakukan di Bank Indonesia,” urainya.

Sementara itu, Asisten Analis Kantor Perwakilan BI Solo, Utari Indriani menambahkan, Bank Indonesia berbeda dengan bank umum atau bank komersial. Bank umum memiliki tujuan mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengalami surplus dan menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Kestabilan nilai rupiah, kata dia, mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

“Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi dan  aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai BI serta batas-batas tanggung jawabnya,” tandasnya.

Untuk mencapai tujuan tunggal, BI mempuyai tiga pilar yang menjadi tugasnya. Yaitu, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

“Dalam tugasnya di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. BI mempunyai tugas untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar,” imbuh Utari. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com