JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Curhat Bupati Sragen Kenaikan Gaji PNS 5 % Buat Pemkab Nombok Rp 15 M. Minta Pusat Imbangi Anggaran Memadai! 

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kebijakan pemerintah pusat menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen mulai 2019 ternyata berdampak membebani anggaran daerah. Bupati Sragen pun meminta agar ke depan kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan gaji PNS, hendaknya diikuti dengan anggaran yang memadai.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyikapi kenaikan gaji PNS yang membuat Pemkab Sragen harus nombok sampai Rp 15 miliar di 2019.

“Harapannya ke depan apabila ada kebijakan seperti itu, pemerintah pusat mohon untuk bisa diikuti dengan anggaran yang memadai. Sehingga di daerah juga bisa jalan dengan baik,” paparnya saat ditemui di areal TMMD Desa Sukorejo, Sambirejo.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Ia menguraikan kondisi nombok itu terjadi karena kenaikan dana alokasi umum (DAU) 2019 tak sebanding dengan beban anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS. Akibatnya Pemkab harus nombok hampir Rp 15 miliar.

Meski demikian, Bupati Yuni menyampaikan secara prinsip Pemkab tetap menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan itu karena demi kebaikan.

“Istilah jawanya kita harus nombok antara Rp 10 sampai 15 miliar. Untuk membayar kenaikan gaji PNS itu. Tapi kebijakan pusat itu kita sambut dengan baik karena itu juga demi kebaikan,” paparnya kepada Joglosenarnews.com.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Ketekoran anggaran untuk nomboki kenaikan gaji PNS dibenarkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto. Ia menyampaikan kenaikan DAU tahun 2019 untuk kabupaten Sragen hanya sebesar Rp 34 miliar. Sementara jika dikalkulasi beban kenaikan gaji PNS lebih dari itu.

“Nomboknya ya sekitar Rp 10-15 miliar itu,” paparnya Sabtu (10/11/2018).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen per 1 Januari 2019 mendatang. Meski sempat disoroti menjelang tahun politik, kebijakan itu tetap diberlakukan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com