KARANGANYAR- Pemkab Karanganyar juga mendesak Kemenpan-RB untuk mengkaji ulang kebijakan penetapan passing grade pada seleksi CAT SKD CPNS 2018 ini. Desakan itu mencuat menyusul hasil seleksi CAT yang ternyata hanya meloloskan jumlah pelamar yang jauh di bawah kuota yang diharapkan.
Data terakhir, dari hasil rekapitulasi yang disampaikan Sekda Samsi Senin (12/11/2018), hanya ada 200 pelamar di Karanganyar yang lolos CAT dari sekitar 5000 pendaftar. Padahal kuota CPNS Karanganyar tersedia 340 kursi.
Bupati Karanganyar Juliyatmono pun mendesak Kemenpan agar melakukan evaluasi soal aturan penerimaan CPNS tersebut.
Menurutnya jika masih menggunakan passing grade per item dengan nilai yang tinggi, maka peserta yang lulus akan sedikit. Akibatnya formasi yang ada di masing-masing kabupaten/kota tidak akan terisi sepenuhnya.
‘’Harapan kami ada evaluasi. Bisa passing grade nya yang diturunkan atau cukup nilai komulatif saja. Saya hanya bisa mengusulkan, tapi itu sepenuhnya kewenangan Kemenpan,” ujarnya kepada wartawan Senin (12/11/2018).
Sekda Samsi juga berharap kepada pemerintah pusat untuk tidak menggunakan sistem penilaian per item TIU, TWK dan TKP seperti yang diberlakukan dalam test saat ini.
Menurutnya jika tetap menggunakan sistem penilaian per item, maka bisa dipastikan, ujian tahap kedua banyak peserta tahap pertama yang lolos, namun gagal di tahap kedua.
Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk tidak menggunakan system penilaian seperti seleksi tahap pertama. Lebih baik kalau passing grade yang ada, adalah total dari nilai yang dicapai, tinggal dirangking diambil yang lolos,’’ kata Samsi, Senin (12/11/2018). Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com