Beranda Daerah Wonogiri Ini Daftar Lengkap UMK Kabupaten di Jateng 2019. Wonogiri Tetap Terendah Kedua

Ini Daftar Lengkap UMK Kabupaten di Jateng 2019. Wonogiri Tetap Terendah Kedua

Presiden Jokowi melihat proses produksi di sebuah pabrik garmen di Wonogiri.
Presiden Jokowi melihat proses produksi di sebuah pabrik garment di Wonogiri.

WONOGIRI-Ganjar Pranowo akhirnya meneken Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 daerah di Jateng untuk 2019.

Dalam Keputusan Nomor 560/68 Tahun 2018 itu diketahui UMK tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 1.610.000. Posisi Wonogiri tetap di urutan kedua terendah dengan Rp 1.655.000.

Khusus Wonogiri, besaran UMK sama seperti pengusulan
Dewan Pengupahan Kabupaten Wonogiri. Pada 2018 UMK Wonogiri Rp 1.524.000. Posisi Wonogiri pada UMK 2018 juga sama, satu tingkat di atas Banjarnegara.

Ketua Apindo Wonogiri, Sutarto mengungkapkan, semua pihak telah menyepakati usulan UMK oleh dewan tersebut. Dia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, Apindo mengusulkan agar UMK Wonogiri ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 agar kenaikan UMK hanya sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 1.647.000 per bulan. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya menyepakati UMK 2019 Rp 1.655.000 per bulan. Aris Arianto

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Berikut daftar UMK 2019 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng

1. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000
2. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000
3. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000
4. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000
5. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000
6. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850
7. Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08
8. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000
9. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500
10. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031
11. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000
12. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000
13. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
14. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43
15. Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75
16. Kabupaten Magelang Rp. 1.882.000
17. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000
18. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05
19. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000
20. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500
21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000
22. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000
23. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000
24. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500
25. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500
26. Kabupaten Tegal Rp. 1.747.000
27. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
28. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000
29. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500
30. Kota Magelang Rp. 1.707.000
31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24
33. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
34. Kota Surakarta Rp. 1.802.700
35. Kota Tegal Rp. 1.762.000