JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Mercy Maut, Mertua dan Istri Korban Maafkan Iwan Adranacus

Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati
   
Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati

SOLO-Sidang kasus Mercy maut di Manahan dengan terdakwa pengusaha terkemuka di Surakarta, Iwan Adranacus yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (14/11) siang diwarnai dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak. Dalam sidang yang menghadirkan mertua korban Eko Prasetyo, Aiptu Sutardi ini, pihak keluarga memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Iwan tersebut.

Sutardi menyampaikan pemberiaan maaf kepada terdakwa di dalam persidangan sehingga didengar langsung oleh terdakwa. “Sebagai manusia, tentu kami memaafkan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya kasusnya saya serahkan kepada proses hukum yang ada,” kata Sutardi di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan memaafkan juga dituangkan di surat pernyataan yang ditulis oleh Dahlia, istri Eko. Dalam surat pernyataan tersebut terdapat empat poin penting yaitu Dahlia memaafkan terdakwa Iwan yang menyebabkan nyawa suaminya melayang. Menurutnya hal tersebut suratan takdir dari yang maha kuasa.

Tertulis pula terdakwa telah dan akan memberi bantuan layak kepada putra mereka Ahnaf malik Al Fahrezi Prasetio seperti biaya kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan. Kemudian Dahlia juga tak menuntut apapun di kemudian hari. “Terkait kasus hukum yang saat ini sedang berjalan putri saya (Dahlia) menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” imbuh Sutardi.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satriawan menanyakan bentuk permintaan maaf yang diberikan oleh pihak keluarga korban tersebut. Apakah permintaan maaf tersebut terkait dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Eko Prasetyo atau apakah terdakwa telah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban.

Menjawab hal itu,  Sutardi menegaskan, bahwa permintaan maaf yang diberikannya bersifat global. Sedangkan penafsiran permintaan maaf itu diserahkan kepada para pihak yang terkait dalam persidangan terebut.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi mengaku, bahwa sebelumnya memang telah ada komunikasi yang dibangun oleh pihak terdakwa dengan ahli waris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antani Wulaningrum. Pihaknya menyambut positif permintaan maaf yang telah terucap melalui pernyataan pihak keluarga.

Menurut Joko Haryadi, kliennya juga tidak menutup mata terhadap kelanjutan nasib keluarga korban. “Mewakili Pak Iwan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap sikap keluarga korban yang menyampaikan pemberian maaf. Di sisi lain, klien kami juga tidak tutup mata dan telah beritikat baik dengan memberikan jaminan kepada pihak keluarga korban. Kami menganggap, peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ada yang menginginkan peristiwa ini terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Sebelumnya, ayah korban Eko Prasetyo, Suharto juga telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, proses hukum terkait kasus tersebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya.  Kasus ini memang sempat menjadi perhatian publik lantaran banyak pihak yang ingin terlibat di dalamnya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Iwan juga meminta tali silaturahmi antara keluarga korban dengan pihaknya (keluarganya) tidak akan pernah terputus.

Sidang yang berlangsung hanya sekitar 40 menit tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul, dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun. Saksi dari JPU, Sutardi yang notabene merupakan ayah mertua korban, Eko Prasetio (28) yang ditabrak Iwan hingga meninggal mengatakan telah mengikhlaskan kejadian yang menewaskan menantunya. Sutardi menjelaskan keluarga besar memaafkan perbuatan Iwan.(Triawati PP)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com