JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Reforma Agraria Buka Kesempatan Masyarakat Sekitar Hutan Negara Ikut Kelola Lahan

Coaching clinic reformas agraria di Solo. Foto/Wardoyo
   
Coaching clinic reformas agraria di Solo. Foto/Wardoyo

SOLO- Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) yang merupakan salah satu agenda kerja pemerintahan  Jokowi – JK ditujukan agar pengelolaan hutan pro rakyat terus disempurnakan oleh pemerintah. Masyarakat di sekitar hutan nantinya boleh untuk mengelola lahan hutan secara legal.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), Kantor Staf Presiden, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar kegiatan Coaching Clinic bagi masyarakat.

Kasubdit Sumber Daya Hutan Pertanian dan Pertambangan, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Srining Pratiwi menyampaikan tujuan reforma agraria yang paling utama adalah mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat. Bukan sekadar mengurangi ketimpangan tetapi juga mensejahterakan.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Disebutkan juga dalam program kegiatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, kementrian desa masuk dalam gugus depan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan coaching clinic ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mendapatkan akses perhutanan sosial,” jelas Srining Pratiwi,  Kamis (15/11/2018).

Seperti diketahui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) merupakan salah satu agenda kerja pemerintahan Jokowi-JK. Program tersebut menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta pengelolaan hutan.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Diharapkan juga partisipasi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan desa bisa mengangkat program percepatan program ini dengan mengalokasikan dana APBD dan APBDes.

“Program ini juga melibatkan pemerintah daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hingga ke tingkat paling bawah,” lanjutnya.

Dengan adanya program RAPS, masyarakat di sekitar kawasan hutan bisa secara legal untuk mengelola kawasan hutan negara.

Setelah mendapatkan sertifikat dari pemerintah melalui program Performa Agraria,  Kementrian Desa membantu dan mendampingi untuk bagaimana nanti masyarakat mengelolanya.

“Dan selama ini kami bersinergi dengan kantor staff Kepresidenan, KLHK,  ATR/BPN juga PBNU,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com