Beranda Daerah Sragen Kewenangan Dianggap Dikebiri, Forum Kades se- Sragen Desak Revisi Perbup Perangkat Desa....

Kewenangan Dianggap Dikebiri, Forum Kades se- Sragen Desak Revisi Perbup Perangkat Desa. Minta Dilibatkan Penilaian

Sejumlah kades terlihat tertidur kecapekan tanpa alas di lantai Hotel Surya Sukowati Sragen menunggu penyerahan hasil uji kompetensi calon perangkat desa dari tim UNS yang molor berjam-jam dari jadwal, Rabu (11/4/2018). Foto/istimewa
Sejumlah kades terlihat tertidur kecapekan tanpa alas di lantai Hotel Surya Sukowati Sragen menunggu penyerahan hasil uji kompetensi calon perangkat desa dari tim UNS yang molor berjam-jam dari jadwal, Rabu (11/4/2018). Foto/istimewa

SRAGEN- Kalangan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) mendesak Pemkab melalui bupati untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa. Sebab Perbup yang ada saat ini dinilai telah menghilangkan kewenangan Kades terutama dalam hal pengisian, penjaringan maupun mutasi.

Desakan itu sudah disepakati dan diwujudkan dalam usulan revisi. Bahkan draft hasil revisi dari para Kades dikabarkan sudah diajukan ke bupati.

Ketua FKKD Sragen, Sutrisna mengatakan draff revisi Perbup Perdes memang sudah diajukan ke bupati. Menurutnya ada beberapa poin dan pasal yang diusulkan untuk dikaji ulang serta diganti.

Revisi dipandang perlu mengingat dari pandangan Kades, ada beberapa poin di  Perbup yang dinilai telah menghilangkan kewenangan Kades.

“Intinya kami perwakilan dari Kades-kades sudah sepakat Perbup harus direvisi. Ada beberapa poin yang kita usulkan direvisi. Salah satunya soal penilaian kandidat Perdes. Kami minta ada perubahan persentase nilai srkitar 70 persen dan sudah dirinci disitu. Saya enggak hafal rinciannya. Yang jelas Kades dilibatkan dalam penilaian,” paparnya Minggu (18/11/2018).

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Penilaian yang dianggap mendesak direvisi adalah soal PDLT atau prestasi dedikasi. Menurutnya dalam Perbup saat ini, Kades sama sekali tak dilibatkan karena penilaian penuh ada di panitia seleksi (Pansel) desa.

“Minimal nanti Kades dilibatkan. Meskipun yang menilai tim atau panitia, harus dikonsultasikan dulu ke Kades. Karena yang mengerti kinerja dan keseharian itu kan Kades,” urainya.

Untuk skor, Sutrisna menyampaikan jika memang tak bisa direvisi, seperti Perbup lama pun tak masalah. Lantas pada proses mutasi perangkat, Kades juga mengajukan perubahan.

Yakni, perangkat yang ikut mutasi setidaknya harus menjabat terlebih dahulu dalam jangka minimal setahun.

Hal itu didasarkan untuk pertimbangan pengabdian.

“Karena Perbup yang sekarang ini kan tidak diatur begitu. Sehingga calon yang melamar mutasi ada yang baru. Dengan dibatasi masa kerja setahun, setidaknya mereka kan sudah mampu beradaptasi dan sudah memahami pekerjaannya Sekdes atau carik,” tukasnya.

Wakil Ketua FKKD, Siswanto juga menyampaikan draft revisi Perbup sudah diajukan ke bupati beberapa waktu lalu. Menurutnya revisi itu diajukan atas dasar masukan dan aspirasi dari para Kades dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi kebaikan.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

“Intinya revisi itu kami ajukan agar Kades juga memiliki kewenangan dalam hal pengisian, penjaringan, penyaringan maupun mutasi perangkat. Karena apapun juga, perangkat desa itu adalah mitra kerja Kades yang nanti akan bekerja membantu tugas-tugas Kades,” urainya. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.