Beranda Umum Nasional Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Honorer K2 Diputuskan Setelah...

Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Honorer K2 Diputuskan Setelah PP Diteken Jokowi

Puluhan ribu honorer K2 saat berdemo menuntut diangkat PNS di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/Wardoyo
Puluhan ribu honorer K2 saat berdemo menuntut diangkat PNS di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/Wardoyo

JAKARTA โ€“ Pemerintah berjanji akan mengangkat tenaga honorer kategori II (K2) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu, Hingga sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait berapa jumlah tenaga honorer K2 yang akan direkrut dan posisi mana saja yang dibutuhkan.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, menjelaskan kuota formasi PPPK harus menunggu pengajuan oleh masing-masing daerah yang membutuhkan. Usulan tersebut kemudian diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

โ€œTentunya hal ini belum terjadi karena PP (Peraturan Pemerintah) Manajemen PPPK nya belum diterbitkan,โ€ kata dia saat dihubungi, Sabtu, (17/11/2018).

Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa skema usulan formasi PPPK ini juga nantinya akan diajukan daerah berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisas Beban Kerja (ABK). Lalu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah. Berbeda dengan PNS yang digaji lewat APBN, para tenaga honorer ini nantinya akan digaji oleh APBD. Sedangkan anggaran APBN hanya akan diberikan bagi honorer PPPK di level pusat.

Baca Juga :  Hakim Djuyamto Inilah yang Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Karena Intervensi Hakim MA

Sebelumnya, setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah akhirnya mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Honorer kategori II adalah status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK, alternatif dari CPNS.

Kabar terakhir disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis, 8 November 2018. PP Manajemen PPPK ini ternyata belum diteken Presiden Joko Widodo. Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. โ€œBiasa, kan muternya agak lama, ada proses,โ€ tuturnya.

Yanuar menambahkan, bahwa sejumlah aspek akan diatur dalam PP ini, salah satunya yaitu soal uang pensiun.Dalam pasal 106 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kata dia, uang pensiun tidak termasuk dalam perlindungan bagi honorer yang menjadi PPPK. Ini terjadi karena masa kerja PPPK yang fleksibel ketimbang PNS.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Suap Jumbo Rp 60 M, Ketua Pengadilan Jaksel M Arif Nuryanta Ditahan Kejaksaan Agung

Namun dalam PP ini, masalah itu telah diantisipasi dengan menyiapkan skema iuran via BPJS Ketenagakerjaan. Para honorer PPPK ini nantinya akan menyetorkan sebagian dari gaji mereka untuk persiapan di masa pensiun nanti. โ€œTidak akan memberatkan karena skema penggajian antara PPPK dan PNS adalah sama besarnya, baik gaji maupun tunjangan,โ€ ujarnya.

www.tempo.co