JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mantan Kombes Asal Sragen Ini Prediksi Ancaman Politik Uang di Pemilu 2019 Makin Meluas. Ini Alasannya! 

Kombes Pol (Purn) Sarbini. Foto/Wardoyo
   
Kombes Pol (Purn) Sarbini. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemilu serentak yang dihelat April 2019 diprediksi belum akan lepas dari budaya money politik. Bahkan, ancaman politik uang diprediksi makin meluas.

Pendapat itu disampaikan Kombes (purn) Sarbini, Rabu (7/11/2018). Mantan perwira Polda Jateng asal Sragen itu memandang Pemilu serentak 2018 masih amat rawan terjadi politik uang.

Selain sudah membudaya, tren pola pikir yang terbangun di masyarakat (calon pemilih) dan kandidat yang maju, selama ini diyakini belum bisa lepas dari politik transaksional.

“Hasil monitoring di lapangan, faktanya memang seperti itu. Masih sulit merubah pola pikir masyarakat. Rata-rata pertimbangan memilih itu didasari kebutuhan. Sehingga yang terjadi akhirnya no money no action! Nggak usah ditutupi wong faktanya masih seperti itu,” ujar pensiunan yang juga Caleg DPRD Sragen tersebut kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Meski demikian, ia juga melihat bahaya politik uang itu juga tak serta merta jaminan. Sebab semakin ke sini, masyarakat juga semakin cerdas.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Bisa jadi, uang yang diberikan tetap diterima. Namun pilihan tetap dijatuhkan pada kandidat yang dianggap punya kapabilitas atau kemampuan.

“Masyarakat juga semakin pinter. Uang saja tidak cukup. Ada tiga hal yang menjadi kunci untuk bisa terpilih. Profesionalisme, kredibilitas dan pengaruh. Punya uang pun kalau dia enggak pinter, percuma nanti kalau jadi wakil rakyat enggak akan bisa mewakili. Jangan sampai milik wakil yang nggak ngerti upo bengkong, pasti kalau jadi juga nggak bisa memperjuangkan aspirasi rakyat,” tutur Caleg asal Golkar Dapil II itu.

Perihal UU Pemilu yang nanti akan lebih leluasa menjaring pelaku money politik, Sarbini berharap aturan bisa ditegakkan meski diyakini butuh upaya tegas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo mengungkapkan mengacu UU No 7/2017 tentang Pemilu yang terbaru,  semua orang yang terbukti melakukan money politik bakal dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar

Ancaman pidana itu hanya berlaku bagi pemberi uang saja. Sedangkan yang menerima tidak akan dijerat. Hal itu berbeda dengan UU sebelumnya, Nomor 10 Tahun 2016 dimana pihak pemberi dan penerima uang money politik, sama-sama bisa diproses pidana.

“Lalu kalau UU yang dahulu hanya bisa menjerat tim kampanye yang didaftarkan ke KPU. Tapi kalau UU Pemilu no 7 ini, berkata setiap orang, setiap pihak yang memberikan uang walaupun uang pribadi dan bukan dari Caleg atau tim sukses, langsung bisa diproses. Singkatnya di UU terbaru ini lebih spesifik bisa menjerat siapa saja yang memberi uang,” paparnya ditemui di sela memimpin kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Rabu (26/9/2018). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com