JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nyamar Jadi Makelar Celana Jeans, Nur Nekat Gondol Ratusan Potong Dagangan

Humas Polda Jateng
   
Humas Polda Jateng

SEMARANGNur cahyo als Prentil (36) laki – laki yang kesehariannya berprofesi sebagi buruh, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Buaran Polres Pekalongan Kota. Prentil diamankan pihak Kepolisian pada hari Rabu (07/11/2018) siang.

Warga Dukuh Kertoharjo Gang 22 RT 02 RW 05 Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan diamankan pihak Kepolisian di sebuah rumah kost yang terletak di Kertijayan Gang 1 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Paur Subbaghumas Iptu Suparji menjelaskan bahwa Tersangka berpura-pura akan menjualkan pakaian berupa celana jeans milik korban, namun ternyata itu hanyalah modus dari Tersangka untuk mengelabuhi Korbannya.

“Kejadian bermula Pada Hari Sabtu tanggal 03 November 2018, sekira pukul 14.00 Wib tersangka datang kerumah Korban memberi tahu kepada Korban bahwa ada pembeli celana jean ditempat korban dengan cara bayar cash. Kemudian tersangka meminta sempel atau contoh kepada korban untuk ditunjukan kepada pembeli tersebut dan korban memberi contoh berupa celana jeans sebanyak dua potong yang akan ditunjukan kepada pembeli tersebut,” terang Iptu Suparji.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Selang satu jam kemudian, tersangka kembali kerumah korban memberi tahu bahwa sampel tersebut cocok. Ia berdalih pembeli tersebut akan membeli sebanyak 25 lusin.

Dengan rincian lima belas lusin celana panjang levis stone dengan harga per lusin Rp. 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan total uang Rp.9.450.00,00,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 10 lusin celana panjang garmen dengan harga per lusin Rp. 570.000.

Jumlah harga total Rp 5,7 juta dan akan dibayar cash atau kontan. Kemudian korban memberikan barang tersebut kepada tersangka tetapi setelah ditunggu hingga saat ini tersangka membayar.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Setelah korban melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan ke polsek Buaran, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap alamat tersangka. Hasilnya diperoleh informasi bahwa tersangka sudah tidak tinggal bersama keluarga selama 3 bulan terakhir ini.

Kemudian Unit Reskrim bergerak ke teman – teman tersangka, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kost di tiga tempat yaitu daerah Watusalam, Banyuurip dan Kertijayan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap semua tempat kost di tiga tempat tersebut dan di dapat informasi bahwa tersangka kost di Kertijayan Gg.1 dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian tersangka dibekuk pada hari Rabu tanggal 07 November 2018, sekira Pukul 14.00 WIB unit Reskrim Polsek di dalam kamar Kost.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidanan dan atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Iptu Suparji.  Wardoyo/Humas Polda Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com