SRAGEN- Pelamar CPNS diwajibkan untum bisa memenuhi passing grade yang ditentukan untuk tiga aspek penilaian Tes Intelejensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Satu saja aspek itu tidak memenuhi passing grade, pelamar sudah bisa dipastikan akan gugur.
Penegasan itu disampaikan salah satu panitia seleksi CPNS dari Pemkot Solo, Lisino Suares. Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Solo itu mengungkapkan ketentuan passing grade kelulusan seleksi CAT CPNS sudah diatur dalam
peraturan Menpan No 37/2018 tentang Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS 2018.
Lisino yang turut menjadi pansel ujian CAT di GOR Diponegoro Sragen mengatakan mengacu Permenpan, passing grade yang dipatok, nilai untuk TIU adalah 80, TWK 75 dan TKP 143. Nilai itu adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi peserta untuk bisa dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Dikatakan ambang batas mininal itu berarti minimal sama dengan nilai itu. Dan tidak melihat komulatif nilai atau nilai total tidak jadi patokan. Meski total 3 nilai itu tinggi, tapi kalau salah satu aspek kurang satu poin saja dari passing grade ya sudah pasti nggak lulus. Misalnya nilai totalnya 400 tapi TKPnya hanya 142, ya nggak bisa lulus. Itu sudah pasti karena aturannya begitu dan berlaku secara nasional,” paparnya kepada Joglosemar.
Lisino menguraikan dari data hasil ujian CAT yang sementara terlihat, mayoritas memang jeblok di TKP. Banyak peserta yang nilai TIU dan TWK tinggi melampaui passing grade, tapi akhirnya rontok karena nilai TKP gagal memenuhi passing grade.
” Nilai Tes TKP paling sangat menentukan. Sebenarnya dengan kondisi seperti ini akan banyak peserta yang tidak memenuhi, tapi ya bagaimana lagi itu sudah kebijakan pusat sana. Daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas Lisino.
Lisino mencontohkan seorang pelamar dengan nilai TWK 125, TIU 85 namun TKP hanya 134, juga sudah dipastikan gagal lulus. Sebab nilai TKPnya tidak memenuhi passing grade. Wardoyo