

SUKOHARJO—Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sosialisasi dibuka Inspektur Kabupaten Sukoharjo Djoko Poernomo serta menghadirkan narasumber Teguh Harjanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng. Sosialisasi kali diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 sudah jelas dan dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap dia, Jumat (23/11/2018).
Dia menerangkan, sosialisasi bertujuan meminimalkan risiko dalam melakukan kegiatan. Selain itu dengan mengetahui faktor resiko sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien di OPD masing masing dapat tercipta.
“Salah satu syarat Wajar Tanpa Pengecualian adalah meningkatkan maturitas (kematangan) SPIP pada angka tiga. Saat ini, Kabupaten Sukoharjo sudah berada di angka 3, 233, harapan kami tahun depan bisa mempertahankan nilai,” sebut dia.
Teguh Harjanto berujar salah satu elemen SPIP adalah penilaian resiko. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko. Dengan adanya penilaian resiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran kebijakan dan program mendukung terwujudnya visi pimpinan daerah). Aris Arianto
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]