JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setubuhi Siswi SMA Berprestasi dan Rekam Video Mesum, M Terancam 15 Tahun Penjara

Instagram Humas Polres Karawang
   
Instagram Humas Polres Karawang

KARAWANG– Laki-laki berinisial M (23) yang berbuat mesum dan merekam Video Mesum dengan pelajar SMA di Karawang ditangkap polisi dari Polres Karawang. Ia bakal dijerat dengan pasal yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

“Untuk Tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur,” tegas Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Penangkapan pria berinisial M (23) ini untuk mengungkap penyebaran Video Mesum atau video porno yang sempat viral di Kabupaten Karawang.

Pria berinisial M ini kemudian dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Karawang.

M dihadirkan dalam konferensi pers kasus Video Mesum itu mengenakan kaus oranye. Mukanya ditutup masker warna hijau.

Dalam foto-foto yang diunggah Humas Polres Karawang di akun instagram, sepanjang konferensi pers, M terus menundukkan kepalanya.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media. Di dalam unggahan itu, Polres Karawang juga menunjukkan barang bukti berupa ponsel, tripod, dan pakaian yang dikenakan saat M melakukan mesum dengan sisi SMA di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam jumpa persnya, menjelaskan, M melakukan perbuatan mesum pada Juli 2018.

M melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang perempuan yang berinisial AR, anak di bawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com