JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tak Hanya Kerugian Rp 360 Juta, DPRD Karanganyar Juga Ungkap Air Kolam Renang Intanpari Bermasalah

Penampakan pesawat helikopter di kompleks Edupark dibawah pengelolaan PD Aneka Usaha. Foto/Wardoyo
   
Penampakan pesawat helikopter di kompleks Edupark dibawah pengelolaan PD Aneka Usaha. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Komisi B DPRD Karanganyar memberikan tenggat waktu kepada Direktur utama (Dirut) PUD Aneka Usaha yang baru untuk menuntaskan perombakan managemen dan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan milik Pemkab Karanganyar tersebut, hingga akhir tahun 2018.

Penegasan tersebut disampaikan ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi wisata Edupark, Selasa (06/11/2018).

Menurut Tony, tugas Dirut baru PUD Aneka Usaha, Untung Sriyanto yang baru satu minggu dilantik bupati, sangat berat.

Dalam pertemuan tertutup  yang dihadiri Dirut serta bagian sumber daya manusia tersebut, Komisi B DPRD Karanganyar menekankan tiga hal penting yang harus segera dibenahi.

Ketiga hal tersebut masing-masing, seleksi ulang karyawan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, pembenahan manajemen keuangan dan SDM, serta menyelesaikan keluhan pengunjung tentang air di kolam renang  Intan Pari, paling lambat akhir bulan November 2018 ini.

“Kami berikan waktu hingga akhir tahun ini, seluruh proses perombakan managemen harus dituntaskan. Kami tidak ingin mendengar lagi kalau PUD Aneka Usaha ini mengalami kerugian,” kata Tony, Selasa (06/11/2018).

Sedangkan mengenai kerugiaan yang dialami oleh perusahaan  sebesar Rp 360 juta tahun 2017 lalu, Tony menegaskan, harus dipertanggngjawabkan.

“ Soal kerugian, harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ditambahkan Tony, saat ini seluruh aset Edupark, Tony  masih  milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Serah terima aset dari DPUPR ke PUD Aneka Usaha belum dilakukan karena persoalan perda investasi. Untuk itu, lanjut Tony,  Pemkab harus merevisi perda investasi.

“Aset Edupark sampai sekarang belum diserahkan dari PUPR kepada  PUD Aneka Usaha, karena terganjal perda. Perda membatasi nilai aset Rp15 miliar padahal nilai aset Edupark lebih dari Rp15 miliar. Karena aset belum diserahkan maka PUD Aneka Usaha belum bisa bekerja secara maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut PUD Aneka Usaha, Untung Sriyanto, mengatakan segera melaksanakan pembenahan seluruh bagian sumber daya manusia. Sesuai dengan yang ditergetkan, lanjut Untung, perombakan managemen ini harus selesai akhir tahun 2018.

“Saya akan fokus pada pembenahan sumber daya manusia.  Semua harus dirombak. Akan diadakan penerimaan karyawan ulang  oleh pihak ketiga. Dari hasil seleksi tersebut, akan diketahui kemampuan masing-masing karyawan,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com