JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tes SKB CPNS 2018 Dilaksanakan Pada Awal Desember

Ilustrasi | joglosemarnews.com
ย ย ย 
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1 โ€“ 4 Desember 2018.

โ€œPerkiraan tanggal 4 Desember untuk yang menggunakan CAT BKN dan yang menggunakan CAT UNBK bisa mulai tanggal 1 Desember,โ€ kata Ridwan, Sabtu, (24/11/2018). Nantinya, jelas dia, nilai akhir yang digunakan merupakan gabungan dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Sebelumnya, pelaksanaan SKB dijadwalkan akan dimulai pada 22-27 Noveber 2018. Namun, karena ada keterlambatan dalam pengumuman hasil SKD maka pelaksanaan SKB harus diundur menjadi awal Desember 2018.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, membuat peraturan baru yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Aturan itu diteken pada Rabu, 21 November 2018.

Baca Juga :  Refly Harunย  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Syafruddin menuturkan, aturan baru tersebut akan memperkuat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan CPNS 2018. “Jadi tidak menganulir aturan sebelumnya,” katanya di Istana Bogor, Rabu, 21 November 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan peraturan baru itu tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, kata dia, alokasi penetapan formasi CPNS 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Setiawan mengatakan sistem perankingan untuk kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2018 hanya diterapkan untuk mengisi formasi yang kosong. Menurut dia pengisian formasi tersebut menggunakan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi agar peserta tetap berkualitas.

โ€œSistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,โ€ katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com