JAKARTA – Salah satu tokoh perfilman era 1950-1960-an, Usmar Ismail diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional. Usulan tersebut disampaikan oleh Persatuan Karyawan TV dan Film.
Ketua lembaga tersebut, Embi C. Noor menyambangi Kantor Wakil Presiden untuk mengutarakan usulan tersebut. Dijelaskan, Usmar tak hanya membuat film, tapi juga aktif serta punya karya di bidang penulisan drama dan puisi.
Pria kelahiran Bukittinggi, 20 Maret 1921 ini salah satu tokoh yang menggeliatkan teater dan film di tanah air.
Ia pernah terlibat dan menjadi Ketua Permusyawaratan Kebudayaan Yogyakarta (1946-1948), ketua Serikat Artis Sandiwara Yogyakarta (1946-1948), ketua Akademi Teater Nasional Indonesia, Jakarta (1955-1965), serta ketua Badan Musyawarah Perfilman Nasional (BMPN).
Ia juga dikenal sebagai pendiri Perusahaan Film Nasional Indonesia bersama beberapa pengusaha film lain.
Namun upaya mengajukan Usmar Ismail sebagai pahlawan nasional tersebut belum membuahkan hasil. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan usulan itu belum bisa diwujudkan.
“Saya bilang belum tahun ini karena sudah mepet,” ujar JK usai pertemuan, Selasa (6/11/2018).
JK mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional telah berlangsung. Keputusan pemerintah akan diumumkan pada 8 November mendatang. Menurut JK, nama Usmar Ismail bisa kembali diusulkan untuk pemberian gelar periode selanjutnya.
Pengusulan gelar pahlawan nasional membutuhkan sejumlah mekanisme. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah rekomendasi dan seminar di tingkat kota dan kabupaten. Rekomendasi itu diusulkan wali kota atau bupati.
Kepala daerah tersebut kemudian akan mengusulkan kepada instansi sosial di provinsi. Gubernur lalu akan menggelar seminar pembahasan yang akan dilanjutkan ke tingkat nasional di Kementerian Sosial. Kementerian akan menurunkan Tim Pengkaji dan Penilai Gelar Daerah untuk mencari bukti, pengkajian, dan penelitian.
Hasil tersebut kemudian akan diserahkan kepada presiden melalui Dewan Gelar. Gelar pahlawan akan diberikan saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.