MADIUN– Misteri tewasnya dua LC cantik saat melayani tamu di Mom Entertainment Karaoke Madiun, akhirnya menguak borok hitam karaoke tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun, Anang Sulistiono menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A,B dan C kepada Mom Entertainment.
“Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya. Kalau mereka tetap berjualan meski tidak ada izin saya tidak tahu,” kata Anang
Anang menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin penjualan minol A,B dan C. Untuk mendapatkan izin penjualan minol, tempat hiburan malam harus mendapatkan rekomendasi dari distribusi.
Sanksi bagi tempat hiburan malam yang jual miras tak berizin, Anang mengatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata yang mengeluarkan izin.
“Kalau berbicara sanksi itu yang mengeluarkan izin kan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Mestinya kalau pada tataran penutupan Dinas Parpora harus berkolaborasi dengan Satpol PP,” kata Anang.