Beranda Daerah Sragen Berkah Natal, 12 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi. Kalapas Berpesan Napi Penerima...

Berkah Natal, 12 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi. Kalapas Berpesan Napi Penerima Remisi Senantiasa Bersyukur 

Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise saat membacakan sambutan dalam penyerahan remisi khusus Natal kepada Napi di Lapas Kelas II A Sragen, Selasa (25/12/2018). Foto/Wardoyo
Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise saat membacakan sambutan dalam penyerahan remisi khusus Natal kepada Napi di Lapas Kelas II A Sragen, Selasa (25/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 12 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2018. Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani yang memenuhi persyaratan remisi.

Pemberian remisi ditandai dengan upacara penyerahan remisi khusus Natal 2018 di Gereja Imanuel Lapas Sragen, Selasa (25/12/2018). Upacara dipimpin langsung Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise yang diikuti empat petugas, 9 taruna Poltekip dan 40 warga binaan.

Kalapas Kelas II Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengungkapkan kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya pembacaan  SK Remisi dari Kemenkumham.

“Ada 12 Napi di Lapas Sragen yang mendapatkan remisi khusus natal pada tahun 2018 ini. Mereka adalah napi yang sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi khusus Natal,” papar Kalapas seusai upacara.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

Di hadapan napi dan petugas yang hadir, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pemberian remisi khusus Natal 2018.

“Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” paparnya.

Diharapkan para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana.

“Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,” ucap Kalapas. Wardoyo

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sriyanto Saputra Tinjau Jalan IJD di Desa Duyungan Sidoharjo Sragen, Ini Hasilnya

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.