SRAGEN- Sebanyak 12 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2018. Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani yang memenuhi persyaratan remisi.
Pemberian remisi ditandai dengan upacara penyerahan remisi khusus Natal 2018 di Gereja Imanuel Lapas Sragen, Selasa (25/12/2018). Upacara dipimpin langsung Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise yang diikuti empat petugas, 9 taruna Poltekip dan 40 warga binaan.
Kalapas Kelas II Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengungkapkan kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya pembacaan SK Remisi dari Kemenkumham.
“Ada 12 Napi di Lapas Sragen yang mendapatkan remisi khusus natal pada tahun 2018 ini. Mereka adalah napi yang sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi khusus Natal,” papar Kalapas seusai upacara.
Di hadapan napi dan petugas yang hadir, Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait pemberian remisi khusus Natal 2018.
“Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” paparnya.
Diharapkan para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana.
“Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,” ucap Kalapas. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com