JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermula dari Saling Ejek di Medsos, Satu Orang Tewas Mengenaskan, Ini Ceritanya

Ilustrasi tawuran pelajar tewas
   
Ilustrasi

TANGERANG – Media sosial (Medsos) bisa merekatkan hubungan pertemanan. Tapi sebaliknya, Medsos bisa juga berujung pada maut. Ini faktanya.

Berawal dari saling ejek di medsos, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Bintaro Utama III, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Akibatnya, satu orang warga tewas dengan kondisi mengenaskan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku tawuran pada Selasa (2/12/2018) lalu.

Korban tewas diketahui bernama Alan Sutadi (24). Sementara tujuh tersangka pelaku, yaitu S (13), WTP (15), MY (15), MS (16), BKA (17), SN (17), dan RD (17), masih di bawah umur. Dua pelaku lainnya, Ahmad Fauzi Batubara (18) dan Deni Malik (18) berstatus dewasa.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

“Tersangka yang kami amankan ada sembilan, tapi seluruhnya 11, yang dua DPO. Sebagian besar mereka pelajar di bawah umur. Ada yang masih sekolah SMP, SMK,” ujar Ferdy.

Ferdy mengatakan, tawuran terjadi karena dua kelompok saling ejek di media sosial. Diketahui pula bahwa kedua kelompok ini memiliki akun media sosial. Kelompok yang menewaskan Alan mengatasnamakan diri sebagai perguruan katak beracun. Kelompok lainnya menyebut diri mereka sebagai kelompok Ciledug Kota Tangerang.

Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar, Bripda Ryan Mengaku Lega Bisa Berguna Untuk Masyarakat

Akhirnya kedua kelompok tersebut janjian untuk tawuran di Jalan Bintaro Utama pada Selasa dini hari lalu.

Kedua kelompok membawa senjata tajam berupa celurit, golok, dan arit yang dibeli di pasar.

Saat tawuran berlangsung, seorang pelaku tawuran, Alan dibacok hingga meninggal dunia. Di tubuhnya ditemukan juga luka bekas siraman air keras. Saat melihat Alan tergeletak, para pelaku mengambil barang berharga korban dan langsung kabur.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Polisi kemudian mencari para pelaku setelah mendapat keterangan dari warga sekitar. Sembilan pelaku ditangkap di kediaman mereka masing-masing.

Dua tersangka pelaku yaitu Bambang dan Tio masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.

“Mereka masing-masing sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam. Persoalannya setelah tawuran mereka mengambil handphone dan motor. Senjatanya dapat di pasar-pasar yang memang banyak dijual,” ujar Ferdy.

“Di samping KUHP, curas, kami menerapkan UU Perlindungan Anak dan perlakuan yang berbeda,” kata Ferdy. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com