JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Didemo Warga, Kajari Sragen Sebut Akan Sampaikan Surat Keberatan ke Atasan di Kejagung dan Kejati 

Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan dan Kasie Pidsus. Foto/Wardoyo
   
Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan dan Kasie Pidsus. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Muh Sumartono mengatakan siap untuk menyampaikan aspirasi dan surat keberatan dari  masyarakat Sragen terkait penanganan kasus Kasda yang dibuka dengan penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

Hal itu disampaikan Kajari seusai menerima perwakilan aksi demo keprihatinan yang digelar berbagai elemen yang tergabung dalam Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) di Kejari, Senin (17/12/2018).

“Kalau sebelumnya, mereka hanya menyampaikan secara lisan, tadi mereka menyampaikan secara tertulis. Kalau tertulis begini kan kami akan sampaikan ke atasan kami baik di Kejagung maupun Kejati. Tadi suratnya intinya menyampaikan keberatan atas penanganan kasus Kasda dan penetapan tersangka,” papar Kajari kepada wartawan di ruang kerjanya.

Aksi keprihatinan yang diikuti sekitar lebih 500an warga itu diwarnai longmarch dari Alun-alun Sragen menuju kantor Kejari. Namun massa gagal masuk ke kantor Kejari karena pintu gerbang ditutup dan dijaga ketat aparat.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Massa terpaksa bertahan di depan dan sekeliling kantor Kejari menunggu perwakilan yang masuk beraudiensi srrta menyampaikan surat.

Terkait aksi tersebut, Kajari mengaku sebenarnya memang sedikit membuat aktivitas dan kinerja di institusinya akan terganggu. Namun pihaknya tetap melayani hak mereka menyampaikan aspirasi.

“Yang penting sudah sesuai prosedur,” paparnya.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan saat ini proses penanganan kasus Kasda jilid tiga itu masih di tahapan menyusun rencana penyidikan (rendik). Tim juga belum memeriksa kembali Agus Fatchur Rahman sejak menyandang status tersangka 5 Desember 2018 lalu.

“Kita baru mulai penetapan tersangka, otomatis dia belum diperiksa sebagai tersangka,” urainya.

Ihwal penahanan, ia mengatakan penahanan itu sangat tergantung pertimbangan subyektif dan obyektif dari tim. Lantas saat diperiksa sebelum-sebelumnya di tahapan penyelidikan dan penyidikan umum, Agus juga dinilai sangat kooperatif.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

“Kan dia belum diperiksa sebagai tersangka. Sebelum-sebelumnya saat diperiksa baik saat lid maupun dik umum, dia sangat koperatif banget,” jelasnya.

Saat disinggung soal tudingan penanganan kasus kasda dan penetapan Agus tersangka bernuansa politis, Kajari menyebut tidak tahu.

“Wah saya nggak tahu ya. Saya gak sampai kesitu,” katanya.

Sementara, terkait aksi massa di awal kepemimpinannya di Sragen, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengucapkan terimakasih atas jalannya aksi yang berlangsung tertib dan lancar.

“Terimakasih mereka tadi sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan lancar. Kepada warga Sragen mohon maaf mungkin tadi agak terganggu karena aksi penyampaian pendapat tersebut. Tapi Alhamdulillah semua bisa berlangsung lancar dan tertib,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com