SUKOHARJO-Angkutan umum khususnya plat kuning dilarang digunakan untuk memasang stiker atau alat peraga kampanye. Tindakan branding tersebut menyalahi regulasi tentang Pemilu.
Divisi Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengungkapkan hal tersebut, Rabu (5/12/2018). Dia menerangkan, branding caleg atau capres tidak boleh dilakukan di angkutan umum. Pasalnya angkutan umum merupakan salah satu fasilitas publik.
“Dilarang branding di angkutan umum plat kuning. Angkutan umum termasuk fasilitas publik tidak boleh untuk politik,” tegas dia.
Dia menandaskan, larangan pemasangan APK pada angkutan umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Dia menyebutkan ada pandangan bahwa memasang foto caleg atau capres di angkutan umum dinilai efektif.
“Rencananya kami akan melakukan penertiban bersama institusi lain,” sebut dia.
Hanya saja, pihaknya bakal memberikan imbauan terlebih dahulu. Pemilik angkutan umum maupun tim sukses diminta tidak memasang APK yang jelas melanggar itu. Aris Arianto