JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kasda Sragen, Kuasa Hukum Agus Belum Pertimbangkan Praperadilan. Kajari Sebut Tim Masih Susun Rendik 

Warga saat menggelar aksi keprihatinan atas penanganan kasus Kasda Senin (17/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Warga saat menggelar aksi keprihatinan atas penanganan kasus Kasda Senin (17/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kuasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, Junaidi Albab Setiawan menyampaikan akan mempertimbangkan langkah praperadilan terkait kasus penetapan tersangka kasus Kasda oleh Kejari Sragen terhadap kliennya. Namun, sejauh ini pihaknya memilih akan mengalir mengikuti proses yang akan dijalankan Kejari Sragen terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Junaidi, Rabu (19/12/2018). Ia memandang praperadilan memang salah satu fasilitas yang diberikan oleh hukum. Menurutnya jika memang perlu, nantinya akan dipertimbankan untuk itu.

“Tapi untuk saat ini biar mengalir sesuai selera Kajari. Dan di lain pihak biar memuaskan oknum-oknum yang menghendaki Pak Agus jadi tersangka,” paparnya kepada wartawan.

Albab memastikan hingga kini kliennya belum mempertimbangkan melakukan praperadilan. Namun, pihaknya hanya ingin menegaskan bahwa perkara korupsi Kasda Sragen sebenarnya sudah selesai 6 tahun lalu. Menurutnya kasus itu sekarang diangkat oleh Kejari saat kliennya sedang di tengah perjuangan politik untuk mewakili rakyat Sragen di kancah Pileg DPR RI.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Dalam sejarah belum pernah ada orang Sragen murni yangbdipilih oleh rakyat Sragen melalui Pemilu untuk mewakilinya di DPR RI. Ini akan mnjadi tragedi sejarah yang memotong harapan dan mimpi masyarakat Sragen punya wakil orang Sragen di DPR RI,” katanya.

Sementara, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (17/12/2018) usai menemui perwakilan massa yang berdemo atas kasus Kasda, Kajari Sragen Muh Sumartono menegaskan soal tudingan nuansa politis, pihaknya tak tahu.

“Wah saya nggak tahu ya. Saya nggak sampai kesitu (politik),” kata dia.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan saat ini proses penanganan kasus Kasda jilid tiga itu masih di tahapan menyusun rencana penyidikan (rendik). Tim juga belum memeriksa kembali Agus Fatchur Rahman sejak menyandang status tersangka 5 Desember 2018 lalu.

“Kita baru mulai penetapan tersangka, otomatis dia belum diperiksa sebagai tersangka,” urainya.

Ihwal penahanan, ia mengatakan penahanan itu sangat tergantung pertimbangan subyektif dan obyektif dari tim. Lantas saat diperiksa sebelum-sebelumnya di tahapan penyelidikan dan penyidikan umum, Agus juga dinilai sangat kooperatif.

“Kan dia belum diperiksa sebagai tersangka. Sebelum-sebelumnya saat diperiksa baik saat lid maupun dik umum, dia sangat koperatif banget,” jelasnya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com