JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Proyek Talud Gilirejo Baru Sragen Makin Memanas. Sejumlah Warga Balik Laporkan Dugaan Korupsi dan Pencemaran Nama Baik

Bukti dokumen foto kondisi proyek talud yang ambrol di Gilirejo Baru Miri dan dijadikan lampiran untuk laporan ke Polres. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Bukti dokumen foto kondisi proyek talud yang ambrol di Gilirejo Baru Miri dan dijadikan lampiran untuk laporan ke Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kasus dugaan pengrusakan proyek talud oleh sejumlah tokoh dan warga di Desa Gilirejo Baru, Miri, dipastikan bakal makin panas. Tak terima dilaporkan ke polisi, mereka balik melaporkan pihak rekanan pelaksana proyek dan sejumlah pihak ke Polres Sragen atas tuduhan pencemaran nama baik serta dugaan korupsi proyek.

Laporan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan beberapa pihak terlapor, termasuk Kades Gilirejo Baru Hartono, untuk diklarifikasi oleh Polres Selasa (18/12/2018). Laporan balik itu dilakukan dengan didampingi kuasa hukum Asri Purwanti asal Solo.

Aksi lapor balik itu diungkapkan Asri di Sragen, Rabu (19/12/2018). Kepada wartawan, ia menyampaikan perwakilan sejumlah warga Gilirejo Baru telah memberi kuasa kepada dirinya untuk melaporkan pihak pelaksana proyek, berinisial AT dan RS dan Direksi PT Rahmadanu Abadi Jaya selaku pemenang lelang proyek talud dan jalan di Gilirejo Baru.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE. Selain itu juga dilaporkan tindak kecurangan dalam proyek yang mengarah pidana korupsi.

“Kami sudah melapor resmi ke Polres Sragen kemarin. Kita lampirkan pula dokumen-dokumen, gambar dan video kondisi talud yang kami ambil saat sidak ke lokasi tanggal 16 Desember kemarin. Karena memang kondisinya sudah retak dan ada yang ambrol padahal belum lama dikerjakan,” paparnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Ia menguraikan langkah melawan balik dengan melapor ke polisi itu dilakukan lantaran mereka tak terima dituduh melakukan pengrusakan. Asri menyebut bahwa apa yang dilakukan Kades dan beberapa warga saat kejadian, hanya ingin menunjukkan kepada petugas Dinas PUPR Sragen terkait kualitas proyek talud yang dinilai di bawah spek.

Ia juga mengatakan proyek itu bukan properti pribadi pemborong atau pelaksana proyek. Akan tetapi proyek itu adalah milik warga yang didanai dari APBD atau uang rakyat.

Sehingga warga punya hak untuk mengawasi jika proyek tidak sesuai. Menurutnya, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang dinilai juga tidak relevan jika diterapkan mengingat proyek talud dan dana yang digunakan membangun, bukan milik pemborong.

“Warga pinginnya hanya menunjukkan ke petugas DPU kalau kualitas bahan taludnya nggak bagus, yang dirugikan masyarakat dan sewaktu-waktu bisa ambrol. Harusnya protes warga dijadikan koreksi bukannya malah dilaporkan polisi. Lha kecuali kalau sengaja merusak proyek yang ekstrim seperti di Papua itu, baru bisa dikatakan anarkis. Lha itu yang rusak cuma tiga atau empat biji batu serta cor-coran sedikit yang gempil. Kalau dinilai apa ada Rp 2,5 juta. Padahal kalau tindak pidana yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta harusnya tipiring. Tapi kok ini diterapkannya pasal 170,” urai Asri.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli
Kuasa hukum perwakilan warga Gilirejo Baru, Asri Purwanti saat menunjukkan bukti dokumen laporan ke Polres dan Kejari, Rabu (19/12/2018). Foto/Wardoyo

Mewakili sejumlah warga yang melapor balik, Asri hanya berharap ada keadilan bagi warga. Sebab sesuai PP no 12 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 dan 2 diatur bahwa warga baik ย perorangan maupun kelompok berhak mengawasi pelaksanaan proyek di daerahnya.

Ditambahkan, laporan balik itu dilakukan lantaran kliennya tak terima niatan membantu mengingatkan pemerintah agar pembangunan talud sesuai spek, justru malah berbalik jeratan pidana.

Sedianya pihaknya juga melaporkan kasus itu dengan dugaan kecurangan atau tindak pidana korupsi. Namun laporan kemudian dialihkan ke Kejari.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP.Harno membenarkan adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik dari sejumlah warga Gilirejo Baru itu. Menurutnya, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang namanya warga melapor, ya kami terima. Nanti akan kami tindaklanjuti dan dalami dulu,” terangnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com