JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Tari Telanjang, Pelaku Terancam 15 Tahun

   
ilustrasi

TANGERANG SELATAN– Kasus pertunjukan tari telanjang berbayar yang menghebohkan, masih terus bergulir pengusutannya di Polres Tangerang Selatan.

Sampai kini, polisi masih terus menyelidiki kasus pertunjukan tari telanjang yang dilakukan via aplikasi Joy Live di media sosial.

Namun sampai saat Polisi ini belum banyak memeriksa saksi terkait pertunjukan yang dilakukan secara langsung lewat aplikasi medsos Joy Live tersebut.

“Masih belum banyak. Kita tunggu hasil laboratorium dari Subdit Cyber Polda Metro Jaya, ya,” ungkap kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Minggu (30/12/2018).

Menurut Alex ada tiga orang yang ditangkap oleh polres Tangsel yakni Hengki Karnando Saputra, 25 tahun yang merupakan pacar dari R, kemudian M pemeran utama dalam video telanjang itu.

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

“Pelaku R dan M ini berteman, R bertugas sebagai menampung uang dari para penonton yang akan menonton pertunjukan langsung, kemudian Hengki menjadi sutradara dalam adegan tari telanjang. Kemudian M menjadi penari yang melakukan tari telanjang,” tutur Alexander.

Alex juga mengatakan bahwa omzet satu bulan mereka melakukan live video pornografi tersebut mencapai Rp 30 juta dari para penonton yang mentransferkan uangnya.

“Ketiga pelaku dikenakan  undang-undang berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku yang melakukan tari telanjang melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang.

Modus dari para pelaku, yakni melakukan live video beradegan telanjang yang dilakukan oleh tersangka perempuan inisial M. Para pelaku memungut biaya dari para penontonnya yang sudah berlangganan sebesar Rp 200.000.

Setelah puluhan penonton pelanggan Joy Live sudah mentransfer sejumlah uang tersebut, lalu pelaku M melakukan adegan pornografi dengan berjoget di sebuah ruangan. Awalnya pakaian yang dikenakan lengkap, kemudian dia melepas satu persatu baju yang menempel di tubuhnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com