SRAGEN– Tersangka perkara ilegal logging di hutan jati milik perhutani RPH kecamatan Tangen diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Tangen Polres Sragen Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Sragen kemarin.
Penyerahan tersangka Daliman (57) warga Dukuh Ngadirejo Desa Gebang Kecamatan Sukodono dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sragen (tahap II), setelah ia selama lebih dari satu bulan, menjalani penyidikan di Polsek Tangen.
Daliman yang kemarin mengenakan baju tahanan dan kopiah hitam itu dijerat dalam perkara pencurian kayu jati di hutan milik perhutani.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka dinyatakan terbukti melakukan peruksakan hutan, sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf C undang-undang RI No.18 tahun 2013.
Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Bambang Erwadi menyatakan kasus ilegal loging ini pertama kali di laporkan oleh petugas lapangan perhutani dengan menangkap pelaku penebangan kayu jati di hutan milik perhutani.
Pelaku dibekuk saat tengah berpatroli tepatnya di Petak 1 C tanaman jati tahun 2009 RPH Tangen, masuk desa gebang kecamatan Sukodono Sragen.
Dari penangkapan pelaku , kemudian di sita pula enam batang pohon yang telah di tebang oleh pelaku.
Peristiwa penangkapan itu sendiri terjadi pada kamis kemarin (01/11/2018), pukul 12.00 WIB. Dari keterangan pelaku, rencana batang pohon jati berukuran rata rata sekitar 4 meter tersebut, akan ia jual dengan estimasi harga sebesar Rp 2.5 juta rupiah.
“Saat ini tersangka Daliman , dalam perkara Ilegal Logging telah serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen untuk proses hukum selanjutnya,“ terang Kapolsek. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com