JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lembaga LS2 Beber Hasil Kajian Kasus Kasda Sragen. Ungkap Banyak Nama Penerima Dana Tak Diproses, Sebut Penetapan Tersangka Agus Upaya Kriminalisasi

Salah satu poin dalam lembar salinan putusan untuk terpidana Kushardjono yang ditunjukkan L2S kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa (tengah) saat menggelar rilis pers terkait hasil kajian Kasus Kasda Sragen kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengkaji ulang terhadap penanganan kasus Kasda yang mendadak dibuka kembali dengan penetapan mantan bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (AF) sebagai tersangka. Pasalnya dari hasil kajian LS2, penetapan tersangka terhadap AF dipandang kental bernuansa dipaksakan, tebang pilih dan kriminalisasi.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar LS2 bersama Lembaga Hukum dam HAM Muhammadiyah PDM Sragen, Selasa (11/12/2018). Koordinator LS2, Ikhwanushoffa mengatakan menyikapi kasus Kasda yang kini dibuka kembali oleh Kejaksaan, telah membuat syaraf intelektual LS2 tergerak untuk turut melakukan kajian.

Dari hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan ada beberapa hal penting terkait kasus itu. Pertama, pihaknya mendukung apapun upaya penegakan hukum di Bumi Sukowati dan Kejaksaan.

Kedua, pihaknya berharap penegakan hukum benar-benar berdasar pada asas keadilan, tidak tebang pilih, tidak karena tekanan-tekanan atau intervensi kekuasaan apalagi faktor politik.

Terkait dengan penetapan AF sebagai tersangka kasus kasda, Ikhwan menyampaikan bahwa hasil kajian LS2 penetapan status tersangka itu tidak layak karena ketercukupan unsur itu tidak terpenuhi.

“Kenapa demikian? Kami mengkaji bahwa dalam tuntutan terpidana Kushardjono (eks Sekda) yang jadi dasar vonisnya, di situ dijelaskan bahwa terhadap Kushardjono tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi dia hanya sebagai turut serta saja. Berbeda dengan kasus Yuni dan Untung yang dua-duanya memang diwajibkan harus mengembalikan kerugian negara,” paparnya kepada wartawan.

Menurutnya, dari tuntutan jaksa itu juga menegaskan bahwa sudah ada pihak yang paling bertanggungjawab dan dibebani mengembalikan uang Rp 604 juta.

“Dalam berkas tercantum bahwa kerugian negara Rp 604 juta yang disuruh mengembalikan adalah terdakwa lain yang bernama Untung Wiyono. Di tuntutan jaksa halaman 199 poin 5 dan vonis atas nana Kushadrjono halaman 234,” tukasnya.

Salah satu poin dalam lembar salinan putusan untuk terpidana Kushardjono yang ditunjukkan L2S kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo

Lantas dengan posisi Kushardjono yang tak diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau dianggap tak menikmati aliran dana, menurutnya teramat aneh jika kemudian Kushardjono bisa memberikan kasbon ke AF yang diklaim dari hasil pinjaman kasda.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Kemudian dalam tuntutan terpidana lainnya, tidak pernah ada rangkaiannya dengan AF. Makanya itulah kenapa kajian kami menyimpulkan tidak layak,” terangnya.

Lebih lanjut, Ikhwan menyebut yang lebih melukai sebagai warga Sragen, ada penerima aliran-aliran dana hasil pinjaman Kasda dengan jumlah yang lebih rigid, tanggal sangat jelas, dengan nominal bilangan yang lebih besar, justru terbiarkan bebas tanpa pernah diproses atau mendapat status apapun.

“Bahkan di uraian tuntutan jaksa yang jadi dasar putusan Kushardjono, di situ ada aliran dana untuk banyak nama salah satunya Eny Widyastuti dengan beberapa kali aliran salah satunya Rp 500 juta, tanggal penerimaannya sangat jelas. Tapi sampai sekarang dipanggil jadi saksi saja belum pernah. Silakan bisa dilihat di berkas putusan Kushardjono. Semua terpapar jelas dan dokumen itu sudah jadi milik publik. Siapa pun bisa mendownload dan mengakses,” tukasnya.

Sementara, di situ nama AF hanya disebut mendapat aliran dana melalui Kushardjono sejumlah kurang lebih Rp 300 juta. Menurutnya bagaimana sesuatu yang sifatnya belum jelas bisa dijadikan dasar hukum menetapkan tersangka.

“Itu yang menyebabkan kami menyimpulkan alasan penetapan tersangka itu tidak berdasar dan juga merusak rasa keadilan,” terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kejaksaan bisa kembali mengkaji kasus kasda. Terlebih ditambah kasus itu dibuka mendekati musim politik sehingga nuansa tebang pilih dan dipaksakan itu dinilai sangat kuat.

“Kalau teman-teman menanyakan apakah ini kriminalisasi, kami melihat jika rangkaiannya seperti itu definisinya iya memang ini kriminalisasi. Karena sungguh-sungguh aneh kalau diteruskan. Makanya kami berharap kejaksaan silahkan mengkaji kembali. Mereka punya mekanisme tersendiri bahkan menghentikan tanpa merasa kita intimidasi atau diintervensi,” katanya.

Hasil kajian itu, lanjutnya, tidak menutup kans bakal diajukan sebagai dasar laporannya bahkan hingga ke Kejagung.

“Tapi nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan lawyer dan internal kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Kajari Sebut Sesuai SOP

Sementara, sehari sebelumnya, Kajari Muh Sumartono saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan penetapan tersangka untuk AF itu sudah dilakukan sesuai SOP. Menurutnya penanganan kasus lanjutan Kasda ini dimulai dari penyelidikan berdasarkan laporan LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati pada 2 Juli 2018.

Setelah itu, ditelaah pula laporan BPK atas jawaban surat Sekda Sragen mengenai uang Rp 604 juta dari sisa pengembalian pencairan deposito Kasda di BPR Joko Tingkir yang belum bisa dipertanggungjawaban.

“Kalo dari runtutannya kami sesuai prosedur. Dari awal bulan Juli penyelidikan, lalu tanggal 11 Juli kita telaah, penyidikan tanggal 25 September dan 5 Desember penetapan tersangka,” katanya.

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

Kajari menguraikan dari bukti-bukti dan keterangan ahli, tim berpendapat ada perbuatan merlanggar hukum yang dilakukan oleh AF yakni melanggar Pasal 192 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana kepala daerah tidak boleh mengeluarkan jeuangan di luar yang diatur dalam APBN maupun APBD.

“Pencairan keseluruhan deposito untuk menutup pinjaman-pinjaman atas nama Kushardjono (Sekda) dan Sri Wahyuni (DPPKAD) untuk keperluan terpidana Untung Wiyono itu tidak sesuai dengan Pasal 192 UU 32/2004. Karena pada saat itu ada rapat yang dihadiri anggota dewan dan Sri Wahyuni lalu kemudian muncul perintah pencairan deposito di BPR Djoko Tingkir,” terangnya.

Dari bukti-bukti yang diperoleh, pinjaman itu atas nama pribadi Kushardjono dan Sri Wahyuni sehingga mestinya Rp 11 miliar lebih itu menjadi tanggungan Kushardjono. Menurut Kajari, pencairan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara.

Lantas proses pengembalian yang dilakukan terpidana Untung Wiyono dan Sri Wahyuni, baru kembali Rp 11,5 miliar dan masih ada sisa Rp 604 juta yang belum ada penanggungjawabnya.

“Dari Rp 604 juta kekurangan itu, kemudian ditemukan catatan-catatan 6 bilyet kasbon dari saudara AF ke Kushardjono sejumlah total Rp 376,5 juta. Hampir mirip dengan pengembalian AF Rp 366 juta,” urai Kajari. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com