JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Orang Gila Dibolehkan Masuk DPT Pemilu, Muncul Kekhawatiran Pemilih Ganda 

Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar sosialisasi pemutakhiran data pemilih di daerah Kabupaten Karanganyar yang diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, sempat mencuat beberapa pertanyaan adanya kekhawatiran data pemilih ganda saat pemilu nanti.

Komisioner KPU Karanganyar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto mengatakan pemilih ganda bisa saja terjadi apabila pemilih datang ke lokasi pemungutan suara dengan menggunakan KTP-elektronik. Namun sejauh pihaknya belum menemukan KTP-elektronik palsu tersebut.

Menurutnya selama tidak ada yang menggunakan KTP-elektronik palsu, kecil kemungkinan terjadi data pemilih ganda. Hingga kini pun KPU Kabupaten Karanganyar belum menemukan KTP-el palsu tersebut.

“Karenanya kami minta masyarakat, jika ada temuan penggunaan KTP-elektronik palsu bisa menyampaikan informasinya ke KPU. Sepanjang belum ada bukti otentik KTP-el palsu, sulit bagi KPU untuk bertindak,” jelasnya, Selasa (18/12/2018).

Selain kekhawatiran adanya data pemilih ganda saat pemilu, sebelumnya banyak juga masyarakat yang mempertanyakan alasan KPU memasukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke dalam data pemilih Pemilu 2019.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari tegaskan pendataan ODGJ  sudah dilakukan sejak pilkada 2015 lalu. Dan pihak KPU juga mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan.

“Dimana dinyatakan  tidak semua ODGJ akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih. Menurut MK, tindakan menghalangi ODGJ untuk memilih merupakan pelanggaran konstitusi,”  papar Triastuti  .

Dalam putusannya, MK menyatakan gelandangan psikosis (orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan) tidak masuk dalam data daftar pemilih.

“Dalam pendataan ODGJ yang masuk kriteria penyandang Disabilitas ini, kita (KPU) tidak mendata orang gila yang berada di jalanan,” urainya.

Selain itu pihaknya terlebih dulu mendata semua pemilih yang memenuhi syarat administratif. Diantaranya telah berusia minimal 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.

“Yang kita data juga mereka yang sedang dirawat, baik di rumah sakit maupun panti-panti rehabilitasi, atau ODGJ yang dirumah namun dalam pengawasan pihak keluarga,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com