JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pejabat BPJS yang Dituduh Cabuli Karyawannya Mundur, Seperti Ini Nasib Korbannya

Ilustrasi
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap pegawainaya sendiri, RA (27)  sudah  resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Namun bagaimana dengan nasib RA pasca kejadian ini?

Ternyata, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan telah mencabut skors kerja RA. Semula, skors tersebut diberlakukan terkait dengan kasus yang mendera dirinya ihwal dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan bosnya tersebut.

“RA mulai bekerja lagi per 2 Januari 2019 setelah diskors,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (31/12/2018).

Timboel mengatkan, RA dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di kantor pasca-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan pegawainya.

Timboel menjelaskan, kendati hak bekerja RA telah dipulihkan, BPJS Watch akan meminta kantor BPJS Ketenagakerjaan mengundur jadwal masuk bagi pegawainya yang tengah menghadapi kasus itu. RA akan dirujuk berkonsultasi dengan Komnas Perempuan sebelum ia masuk kerja.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

“Kami sudah diskusi dengan Komnas Perempuan, mereka meminta mental RA diperkuat,” katanya.

Pasalnya, di lingkungan kerja, RA akan bertemu dengan orang-orang yang selama ini menganggap dia bersalah. Langkah konsultasi dan konseling ke Komnas Perempuan juga dilakukan dalam rangka mengokohkan mental RA saat dia menghadapi kasus hukum.

Sebelumnya, RA berniat melaporkan Syafri ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu sedianya akan dikirim 31 Desember 2018, namun diundur.

Sedangkan jadwal konseling dengan Kombas Perempuan akan dimulai pada 2 Januari 2018 nanti. Timboel mengimbuhkan, RA akan dibimbing oleh psikolog yang telah ditunjuk oleh Komnas Perempuan.

RA sebelumnya membeberkan skandal mantan bosnya, Syafri  kepada publik. Mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO itu memaksa RA menjalani persetubuhan dengannya sebanyak empat kali dalam dua tahun.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Dalam rilis terdapat dokumen skorsing dan surat draf Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Dewan Pengawas dan RA. Tapi surat PHK itu belum ditandatangani oleh RA. Surat bertanggal 5 Desember 2018 itu masih berupa draf. Karena RA tidak setuju dengan adanya pemutusan kerja. Status RA belum resmi dikenai PHK.

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin mempertanyakan motif eks sekretaris pribadinya mengumbar pelecehan seksual yang dialami.

“Banyak terjadi di Indonesia dugaan pelecehan oleh atasannya. Yang saya sampaikan adalah kenapa baru sekarang kalau seandainya benar (terjadi pelecehan),” kata Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/ 2018).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com