

MOJOKERTO- Sempat membikin geger, Polres Mojokerto akhirnya meringkus pelaku perekam sekaligus penyebat video mesum Gubug Bergoyang di Mojokerto yang melibatkan dua ABG. Tersangka penyebar video mesum melalui aplikasi WhatsApp itu diketahui bernama Fuad Nur Afifudin (20).
Fuad yang jini jadi tersangka video mesum penyebar video mesum Mojokerto melakukannya diam-diam merekam sejoli mesum di Warung yang ada di Trawas.
Fuad dibekuk di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum,” papar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut. Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gawai sekaligus.
“Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun,” jelas Setyo.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















