JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pikap vs Scoopy yang Tewaskan 2 Orang dan Jebolkan Tembok, Ternyata  Kasus Klitih

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SLEMAN – Kasus mobil pikap yang nyeruduk Honda Schoopy hingga 2 pengendaranya tewas dan tembok rumah  jebol, ternyata kasus klitih.

Namun dua orang yang diduga menjadi pelaku sudah tewas.  NPolres Sleman masih mendalami kasus dugaan klitih yang berujung pada kecelakan lalu lintas di wilayah Seyegan.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara mobil pikap yang dikemudikan Nur Irawan bersama istrinya dan dua orang pelajar pengendara sepeda motor di
jalan Seyegan Kebonagung depan Puskesmas Seyegan.

Atas kecelakaan itu, dua orang pengendara sepeda motor tewas karena parahnya luka yang didapat.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Wibowo, memaparkan pihaknya sudah memeriksa keterangan dari sopir mobil pickup.
Dari keterangan yang bersangkutan, Nur Irawan, saat itu ia tengah melakukan pengejaran kepada dua orang pengendara sepeda motor karena telah melakukan pemukulan kaca  mobil di wilayah Mlati.

Baca Juga :  Ulat Bulu “Serbu” Kawasan YIA Kulonprogo, Ternyata Ini Sebabnya

“Kalau keteranganya, sopir mau mengejar dua anak itu karena memecah kaca mobilnya. Kejar-kejaran itu terjadi dari wilayah Mlati sampai Seyegan. Sesampainya di Segeyan, tiba-tiba sepeda motor melambatkan lajunya, sopir mobil yang berada di belakang tak sempet mengerem dan terjadilah kecelakaan tersebut,” ujar  Anggaito, saat ditemui Selasa (11/12/2018)

Saat kejadian, sopir mobil sempat membanting stir ke kiri sehingga mobil yang kehilangan kendali menghantam rumah warga.

Saat disinggung perihal dugaan klitih, Anggaito memaparkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti berupa pecahan kaca di wilayah Mlati, selain itu juga diamankan tongkat  besi yang diduga dibawa oleh dua anak tersebut.

“Soal kasus klitih, kasus ditutup karena dua anak yang diduga melakukan telah meninggal. Namun kasus ini juga berat di kecelakaan lalu lintasnya,” paparnya.

Pengendara mobil Nur Irawan saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun bila dalam pengembangan kasus ini dia terbukti lalai dalam berlalulintas dan mengakibatkan
korban jiwa, maka ia bisa dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

Dalam Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban  meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Diberitakan sebelumnya, mobil pikap bernomor polisi (nopol) R-1913-VE menabrak rumah warga dalam kecelakaan lalu lintas dengan sebuah sepeda motor jenis Scoopy bernopol AB-2591-EX, Jumat (7/12) dini hari di depan Puskesmas Seyegan.

Parjiyah (49) pemilik rumah di Jalan Kebon Agung Km 10,8, Dusun Seyegan, Margokaton, Sleman yang ditabrak kendaraan dalam laka menuturkan, sekira pukul 02.30 WIB ia terbangun akibat mendengar suara gemuruh dari luar rumah. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com