SRAGEN- Siswa SMA asal Miri, Sragen berinisial ABA (16) yang nekat merampok sopir taksi online grab di wilayah Gemolong sudah diamankan di Mapolres.
Siswa bengal itu bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka ABA bakal dijerat dengan pasal Percobaan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 Jo 53 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara denda Rp 4,500,” papar Kapolres Sabtu (22/12/2018).
Kapolres juga mengungkap modus perencanaan perampokan yang digawangi bocah di bawah umur itu.tersangka nekat merampok taksi online grab yang dikemudikan sopir Ikhsan Sentosa (29) asal Jaten, RT 1/6, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.
Beruntung, sang sopir berhasil lolos dari tikaman korban setelah memberikan perlawanan.
Siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA itu pun akhirnya dibekuk meski sempat berupaya kabur. Aksi perampokan itu terungkap setelah digelar ungkap keberhasilan Polres Sragen yang dipimpin Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan di Mapolres, Jumat (21/12/2018).
“Awalnya pelaku ini berpura-pura memesan taksi online dan kemudian datang korban menjemputnya. Pelaku minta diantar di sebuah tempat. Sesampai di jalan persawahan Ngembatpadas, Gemolong yang agak sepi, pelaku menodongkan pisau ke leher korban,” papar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Harno.
Merasa nyawanya terancam, korban berusaha melawan. Sayatan pisau sempat mengenai leher korban dan membuatnya berontak.
Korban berhasil menangkis dan melawan sehingga pisau terlepas. Mendapati korbannya melawan, pelaku ketakutan dan berusaha kabur sebelum kemudian dikejar dan ditangkap.
Tersangka yang masih berstatus pelajar itu diamankan dengan barang bukti sebuah pisau dapur dan dua buah HP Andromax serta Oppo A35.
“Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil kita lacak dan pelakunya berinisial ABA ini dan masih berstatus pelajar,” urai Kapolres. Wardoyo