JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Takut Hubungan Gelapnya Dibongkar, Pria Ini Nekat Bunuh Selingkuhannya dengan Obeng

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   

CIREBON – Pria ini kalap lantaran takut hubungan gelapnya ketahuan istri. Apalagi ketika hendak mengakhiri hubungan gelapnya, Ruhiyatun (37) malah mengancam hendak membocorkan hubungan gelapnya itu ke istrinya.

Tak mau hubungan gelap itu terbongkar, ES (30) lelaki itu pun akhirnya tega membunuh Ruhiyatun. Polres Cirebon pun berhasil meringkus ES, pelaku pembunuhan Ruhyatun  yang mayatnya ditemukan di semak kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap di rumahnya, Selasa (4/12/2018).

Di hadapan petugas, ES mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama tiga tahun, padahal ES telah memiliki istri dan korban pun masih bersuami.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

ES nekat membunuh korban yang marah karena menolak saat ia menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan gelap.

“Waktu itu, kan, janjian, saya bilang biar selesai, dia marah,” ujar ES saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/12/2018).

Bahkan, kata ES, korban sempat mengancam akan melaporkan hubungan gelapnya ke istrinya. Keduanya juga sempat cekcok hingga ES memukul dahi korban menggunakan kunci setir mobilnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

“Dahinya berdarah, saya bersihkan, kemudian menusuk lehernya lima kali pakai obeng,” kata ES.

Ia mengatakan, perbuatan itu untuk memastikan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia. ES kemudian membuang mayat korban di semak di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari peristiwa temuan mayat korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya pun menetapkan ES sebagai tersangka.

“ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Suhermanto.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com