JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, Sejumlah Pejabat Sragen Disebut Ikut Terima Aliran Kasda Hingga Ratusan Juta. Nama Eny Widyastuti Terima Rp 1,6 M Dari Bupati

Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa (tengah) saat menggelar rilis pers terkait hasil kajian Kasus Kasda Sragen kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Koordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2), Ikhwanushoffa (tengah) saat menggelar rilis pers terkait hasil kajian Kasus Kasda Sragen kepada wartawan Selasa (11/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen berencana melaporkan sejumlah nama pejabat Sragen dan beberapa nama misterius yang disebut turut menerima aliran dana hasil koruspsi Kasda Sragen. Dua pejabat berinisial WAH dan YUS serta satu nama perempuan Eny Widyastuti disebut menerima aliran dana paling besar dengan nominal ratusan juta hingga miliaran.

Hal itu disampaikan Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa saat menyampaikan hasil kajiannya terhadap kasus kasda Sragen. Ia mengatakan dari hasil kajian yang mendasarkan fakta persidangan, uraian tuntutan jaksa yang dijadikan dasar putusan-putusan terpidana kasus Kasda, ada banyak nama pejabat Sragen yang tertera menerima aliran dana Kasda.

Ia mencontohkan dari berkas putusan untuk terdakwa Kushardjono, tercantum ada tiga nama yang menerima dana cukup besar.

“Di situ ada namanya Wahyu, Yusep dan Eny Widyastuti. Eny di uraian tertera ada di Jakarta dan bahkan sama sekali dipanggil jadi saksi saja belum. Ini seperti misteri. Eny itu entah makhluk antah berantah mana dan masyarakat Sragen belum tahu,” paparnya kepada wartawan Selasa (11/12/2018).

Ikhwan kemudian menunjukkan bendel fotokopi salinan putusan terpidana Kushardjono. Di halaman 177 tercantum ada beberapa kali transfer uang hasil pinjaman di BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Krangmalang yang diberikan kepada Eny atas perintah UW.

Salah satu lembar uraian tuntutan jaksa di fotokopi salinan putusan terpidana Kasda, Kushardjono yang ditunjukkan LS2 kepada wartawan. Foto/Wardoyo

Yakni tanggal 3 Maret 2004 sebesar Rp 650 juta, 5 Juli 2005 sebesar Rp 500 juta, 8 Juli 2005 sebesar 300 juta dan diserahkan secara tunai kepada Bupati UW sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari penyerahan uang hasil pinjaman di BPR BKK Karangmalang atas nama pejabat berinisial DMB sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga :  18 Motor Disita! Tim Gabungan Polres Sragen Berantas Balap Liar di Jalan Raya Sragen-Ngawi

Menurutnya, dokumen aliran dana itu terungkap secara jelas di berkas salinan putusan terpidana yang sudah menjadi dokumen publik, bisa diunduh dan diakses oleh siapapun.

“Itulah yang lebih melukai kami sebagai warga Sragen. Kenapa ada penerima aliran-aliran dana dengan jumlah yang lebih rigid, tanggal yang sangat jelas dan bilangan yang lebih besar, bahkan dipanggil jadi saksi saja belum. Sementara AF yang hanya disebut menerima uang kasbon dari Kushardjono Rp 300 juta sekian, malah ditetapkan tersangka. Di tuntutan terpidana lain pun juga tidak pernah ada rangkaiannya dengan AF. Makanya siapapun yang mengikuti kasus ini pasti akan bilang wah ini ada yang tidak benar,” urai Ikhwan.

Terkait nama-nama yang tertera dan disebut turut menerima aliran dana itu, Ikhwan menyampaikan akan mengkaji kembali semua nama pejabat dan siapapun yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dari situlah, pihaknya berencana mengajukan dan melaporkan mereka ke kejaksaan hingga Kejagung.

“Memang ada kans untuk kami ajukan dan laporkan. Pasti itu. Kami akan segera bahas dengan lawyer dan dalam waktu tidak lama lagi akan kami ajukan. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.

Ikhwan menambahkan apa yang dilakukan oleh LS2 sama sekali tak terkait kepentingan politik apapun. Pihaknya tergerak melakukan kajian lantaran merasakan ada kejanggalan dan nuansa kriminalisasi dari penetapan AF sebagai tersangka apalagi mendekati tahun politik.

“Agar kejaksaan juga terbuka melihat fakta-fakta itu dan bisa mengkaji kembali. Harapan kami penegakan hukum silahkan dijalankan sesuai aturan dan kami mendukung. Tapi harus berdasarkan asas keadilan, tidak tebang pilih, bukan atas tekanan dari kekuasaan dan bebas dari kepentingan politik manapun,” tandasnya.

Baca Juga :  YBM BRILiaN Dukung Masjid Raya Al Falah Sragen Sebagai Sentral Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Peduli Ketahanan Pangan Dengan Hadirkan Program Budidaya Lele Bioflok

Terpisah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kajari Sragen Muh Sumartono menyampaikan untuk sementara dari Rp 604 juta kekurangan kerugian Kasda yang belum kembali, baru ditemukan kasbon-kasbon dari AF.

“Untuk kemungkinan (penerima lain) belum. Kami enggak bisa menduga-duga kalau tidak ada bukti perbuatan materiil,” paparnya kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan dari keterangan AF, kasbon Rp 366 juta itu diakui sudah dikembalikan. Namun pihaknya mengacu pada pasal 4 bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana.

“Dari hasil kajian tim, selain dia (AF) ikut menikmati lewat kasbon-kasbon, pelanggarannya itu ada perintah mencairkan Kasda untuk menutup pinjaman pribadi atas nama Kushardjono dan Sri Wahyuni yang bukan tanggungan negara,” terang Kajari.

Kajari menambahkan uang pengembalian Kasbon yang oleh AF dikembalikan ke Kasda bulan Februari 2013, juga diketahui belum dimasukkan ke kas daerah namun baru disimpan ke keuangan lain-lain.

Kajari juga mengungkapkan di 5 perkara terpidana Kasda awal, memang semua tidak pernah melakukan dakwaan penyertaan bahwa AF masuk dalam kasus itu. Namun dalam perkembangannya di LHP BPK masih ada temuan Rp 604 juta kekurangan Kasda dari kerugian negara Rp 11,7 miliar sekian akibat pencairan deposito Kasda.

“Kami enggak akan bilang uang (kasbon) itu uang darimana. Tapi kasbon itu memang sudah tidak sesuai di APBD atau DIPA-nya,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com