SRAGEN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen menyampaikan hingga kini belum ada pengajuan keberatan atau penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebaliknya, perusahaan diminta menaati ketentuan UMK Sragen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2019 itu.
Kepala Disnaker Sragen, Pujiatmoko mengungkapkan UMK Sragen 2019 sesuai Keputusan Gubernur Jateng, ditetapkan sebesar Rp 1.673.500,-. Menurutnya UMK itu sudah dirumuskan berdasarkan ketentuan dalam PP 78/2015.
“Karena sudah ditetapkan sesuai aturan PP, harapan kami perusahaan bisa menaatinya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (1/12/2018).
Puji mengungkapkan sejauh ini, juga belum ada keberatan atau penangguhan soal besaran UMK tersebut. Menurutnya semua pihak seharusnya memang bisa menerima lantaran UMK itu juga sudah melalui rapat triparti yang di dalamnya ada elemen serikat buruh, dinas, dan pengusaha.
“Belum ada keberatan dan harapannya memang enggak ada. Karena itu sudah diputuskan melalui rapat tripartit juga,” terangnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, UMK Kabupaten Sragen ditetapkan terendaj kelima se-Jateng.
Untuk Soloraya, UMK Karanganyar menduduki peringkat tertinggi dengan angka sebesar Rp 1.833.000,00. Karanganyar menungguli enam kabupaten dan kota lainnya yang ada di sekitarnya. Bahkan UMK Karanganyar kembali mengalahkan UMK Kota Solo yang harus puas di posisi kedua dengan UMK Rp 1.802.700,00.
Kabupaten Wonogiri menduduki posisi terendah dengan UMK Rp 1.655.000,00.
Selanjutnya, UMK kabupaten sebelahnya, Sragen di posisi kedua terendah dengan Rp 1.673.500,00.
Dalam siarannya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan keputusan itu berlaku per 1 Januari 2019. UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” kata dia di Semarang, Jateng.
Ganjar menyebut pengusaha yang tak patuh akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau tak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum, pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk paling lama 10 hari sebelum aturan ini berlaku.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
“ Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” kata dia. (*/Wardoyo)
Berikut daftar UMK pada 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah Tahun 2019 :
1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00
7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00
8. Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75
9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00
10. Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00
11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00
12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00
13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.783.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43
19. Kota Magelang Rp1.707.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00
21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10
23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00
24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00
25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00
26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00
29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00
30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05
32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00
33. Kota Tegal Rp1.762.000,00
34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00
35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00
Sumber: Pemprov Jateng