JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

12 Anggota DPRD Malang Ini Dipindah ke Rutan Medaeng Dengan Tangan Terborgol

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: pexels.com
   

JAKARTA – Sebanyak 12 anggota DPRD Malang,dengan tangan terborgol dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya. Pemindahan tersebut menggunakan kereta api.

Mereka adalah para tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang.

“Hari ini (8 Januari 2019) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Belasan tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api tadi malam, dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Febri.

Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi jingga dan tangannya diborgol. Mereka duduk dalam satu gerbong dengan dikawal petugas dari KPK serta Kepolisian setempat.

KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka  dijerat karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Hadiah itu datang dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee berkisar Rp 12,5 – Rp50 juta dari Moch Anton. Uang ini ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com