JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ini Sebabnya

ilustrasi/tribunnews
   
Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). Tribunnews

JOGLOSEMARNEWS.COM – Musisi yang juga politikus Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel tahanan yang dihuni oleh para orangtua.

Pemilihan sel tahanan tersebut karena, Ahmad Dhani dikabarkan menderita penyakit tertentu sehingga terpaksa harus bergabung dengan para tahanan yang usianya sudah uzur.

Ahmad Dani telah divonis selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 itu didakwa karena kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Saat ini, Ahmad Dhani pun telah resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis oleh majelis hakim.

Sang istri, Mulan Jameela pun sempat mengantarkan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang usai mendengar putusan hakim.

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tiba di Rutan Cipinang diantar oleh anak, istri dan juga pengacaranya.

Oga melanjutkan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Ahmad Dhani pun ikut diperiksa saat tiba di dalam Rutan Cipinang.

Menurutnya, musisi yang kini terjun ke dunia politik dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

“Kondisinya sehat, baik dan bugar,” jelasnya dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Menurut Oga, nantinya setelah Mapenaling Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel yang jauh dari perokok.

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

Oga mengatakan, ayah Dul Jaelani itu diduga menderita penyakit anti asap rokok.

Sehingga, Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel tahanan yang berisi orangtua

“Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok,” ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi diantaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

Sementara itu, Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).

“Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” kata Hendarsam.

Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.

“Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita,” kata Hendarsam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.

Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

“Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan,” ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.

“Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” kata Hendarsam.

Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.

Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.

“Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian,” kata Hendarsam.

Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.

“Fakta di persidangan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah dan menjadi muara terbuktinya unsur dengan sengaja sehingga dianggap Ahmad Dhani menyerukan ujaran kebencian,” kata Hendarsam.

Terbukti

Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi: ‘yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma’ruf Amin’.

Kedua berbunyi: ‘siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.

Sedangkan yang terakhir berbunyi: ‘sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras’.

Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com