JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Satu di Antara 3 Pencuri Motor Ini Dihajar Timah Panas

Ilustrasi/tribunnews
   

GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus tiga tersangka pencuri sepeda motor di wilayah Nglipar. Ketiga pelaku berinisial AN, UP dan BS.

Sayang, satu di antara mereka nekat hendak melarikan diri. Tembakan peringatan tak digubris, polisi pun menghajar kakinya dengan timah panas.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, tak hanya pelaku pencurian saja yang berhasil ditangkap tetapi pihaknya juga berhasil menangkap seorang penadah.

“Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pencurian dua buah sepeda motor, yang terjadi dalam waktu satu malam pada hari Rabu (16/1/2019) di wilayah Desa Katongan, Kecamatan Nglipar. Petugas lalu melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti,” katanya, Rabu (24/1/2019).

Berselang empat hari kejadian, Polres Gunungkidul menerjunkan Tim Opsnal Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ari Wibowo, bersama timnya mendapatkan titik terang dan mencurigai dua orang pemuda.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

“Kita akhirnya mendapatkan dua orang yang dicurigai yaitu BS warga Dungwaru, Kecamatan Nglipar, dan AN (19) warga Tegalgiri, Sukoharjo,” tambah Ari.

Ari menjelaskan setelah keberadaan kedua orang tersebut diketahui pihaknya kemudia  melakukan penyergapan. Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Nglipar pada Rabu (16/1/2019) malam lalu.

“Mereka mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Vega, Honda Revo dan Honda Beat di wilayah Nglipar, Gunungkidul. Dari pengakuan BS sepeda motor Vega dan Revo telah dijual ke UP warga Perum Sinar, Sedayu, Bantul,” ucapnya.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Ari menjelaskan setelah barang bukti diperoleh pihaknya meminta BS untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor lainnya.

“BS mengaku Yamaha Vega ada di Semin. Saat perjalanan menuju wilayah Semin, BS mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan tidak mau berhenti dan terpaksa harus kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucapnya.

Ia mengatakan BS merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Ia bertugas mencuri sepeda motor, BS juga mengakui ada tempat lain di Gunungkidul dalam melancarkan aksinya.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com