JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Belasan Ribu Keping E-KTP di Sragen Dibakar. Kecamatan Diminta Kumpulkan E-KTP Rusak 

Pemusnahan E-KTP di Dispendukcatpil tahap pertama. Foto/Dok Dispendukcatpil Sragen
   
Pemusnahan E-KTP di Dispendukcatpil tahap pertama. Foto/Dok Dispendukcatpil Sragen

SRAGEN- Belasan ribu keping E-KTP atau KTP elektronik di Sragen dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan lantaran kepingan E-KTP itu dinyatakan sudah rusak, invalid, atau sudah tak berlaku lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcatpil) Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto didampingi Sekdin Wahana Wijayanto mengungkapkan total ada 14.101 keping E-KTP yang sudah dibakar di Sragen.

Pembakaran dilakukan pada kegiatan pemusnahan tahap pertama tanggal 14 Desember 2018 pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan itu menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang dilakukan serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Yang dimusnahkan itu E KTP yang invalid. Karena sudah tidak sesuai, rusak, ganti status dan lainnya,” paparnya kemarin.

Menurutnya untuk pemusnahan tahap pertama itu memang dilakukan di internal. Pemusnahan dibuat berita acara dan dikirimkan langsung ke Kemendagri sebagai laporan.

Namun untuk pemusnahan tahap kedua yang dijadwalkan ke depan, akan dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Saat ini, menurutnya masih banyak E-KTP rusak dan invalid di kecamatan-kecamatan.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

E-KTP rusak itulah nanti yang akan dimusnahkan tahap kedua dalam waktu dekat ini. Pihak kecamatan sudah diminta untuk mengumpulkan E-KTP rusak dan dikirim ke Dispendukcatpil.

“Untuk E-KTP yang invalid dan rusak susah ditandai fisiknya dan diberi lubang. Pemusnahan itu juga ada mekanismenya mulai dari pengguntingan, lalu dibakar. Nanti dibuat berita acara dan dikirim ke Kemendagri. Untuk tahap kedua nanti akan dilibatkan unsur terkait sesuai ketentuan. Ada kepolisian, Kesbangpolinmas dan pihak terkait lainnya,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com